Satresnarkoba Polresta Solok amankan 4 orang di duga pelaku penyalah guna narkotika

Singkarak (Rangkiangnagari) - Sat Res Narkoba Polres Solok Kota pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 Sekitar jam 22.00 Wib Telah memgamankan 4 orang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu di Dalam sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.

4 pelaku yang  di duga sebagai penyalah guna narkotika  yaitu WA, 25 Th warga Jalan Dalimo Nagari Singkarak Kab. Solok, Dan  FMP, 20 Th, warga Jorong Baringin Nagari Gantung Ciri Kec. Kubung Kab. Solok. Dan DD , 38 warga Jalan Enim, Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara serta JB, 31 Th, asal Jrg Tampunik Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.

Dari tangan pelaku di sita  barang bukti berupa 1. 1 (Satu) Buah Alat hisap  shabu yang terbuat dari botol larutan penyegar  cap badak.

2. 1 (Satu) Buah kotak  handsfree yang berisikan  alat utk menggunakan shabu.

3. 1 ( Satu ) Buah plastik  hitam yang berisikan 1 ( Satu) buah timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening.

4. 1 ( Satu ) Unit Handphone  merk Oppo warna biru.

5. 1 ( Satu ) Unit Handphone  merk Realme warna biru.

6. 1 ( Satu ) Unit Handphone  merk Vivo warna hitam.

7. 1 ( Satu ) Unit Handphone  merk Samsung warna gray.

8. Uang sebanyak Rp. 400.000( Empat Ratus Ribu

   Rupiah ).

9. 1 ( Satu ) Buah Kotak  Rokok Sampoerna yang berisikan 2 (Dua) paket yang diduga berisikan  narkotika Golongan 1  bukan tanaman jenis  shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,Sik melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno,SH mengatakan adapun kronologis kejadian penangkapan terhadap para pelaku penyalahguna narkoba yakni tim Narkoba polres Solok Kota Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim sat res narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 Sekira Jam 22.00 Wib tim sat res narkoba berhasil mengamankan 1 Orang laki-laki didepan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok yang kemudian diketahui bernama Sdr DD dan 3 orang didalam kamar yang bernama Sdr WA, Sdr FMP dan Sdr JB. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat para tersangka diamankan dengan disaksikan oleh 2 orang saksi pemilik kos/rumah dan pak jorong setempat ditemukan 1 Buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak.

Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan  tersangka ditemukan uang sebanyak Rp. 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ) didalam saku celana depan sebelah kanan Sdr WA, Kemudian petugas melakukan pemeriksaan didalam kamar dan ditemukan 1 buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 2 paket yang dididuga berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dibungkus dengan plastik klip bening didalam ember dan 1 buah plastik hitam yang berisikan 1 buah timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening dibawah tempat tidur. 

Selanjutnya  para tersangka dan Barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya.

Adapun pelaku di ancam dengan Pasal : 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .jelas AKP Joko Sunarno.(Liza)

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.