Kakan Kemenag Pessel H Abrar Munanda Buka Kegiatan Temu Konsultasi Tentang Paham Keagamaan di Kemenag Setempat

Painan (Rangkiangnagari) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan pembinaan dan Temu Konsultasi Tentang Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam. Kegiatan itu berlangsung Kamis (29/4) di Aula kantor kemenag setempat. Adapun peserta terdiri dari, Kepala KUA, Penghulu dan sejumlah penyuluh agama islam di lingkup kemenag tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Pessel, H.Abrar Munanda dalam arahanya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan. Pembinaan paham keagamaan merupakan hal yang penting dilakukan. Apalagi masyarakat hidup dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang multi agama. Bahkan dalam agama islam juga terdapat banyak paham dalam mengamalkannya.

"Sebagai penganut agama islam kita  dihadapkan dengan banyak paham keagamaan. Bahkan yang sangat mencolok saat ini di negara kita terdapatnya dua paham yakni, paham islam liberal dan fondamentalis,"ungkap H. Abrar Munanda.

Justru itu Kementerian Agama menghadirkan moderasi beragama. Dengan adanya moderasi beragama itu,menurut H. Abrar Munanda diharapkan bisa menjaga keharmonisan dan kerukunan umat beragama. Sehingga bisa membendung kemungkinan terjadi radikalisme dan terorisme yang bisa berdampak pada kesatuan NKRI. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumbar,H. Hendri yang diwakili Kasi Bina Paham  Keagamaan dan Kepustakaan Islam, Kanwil Kemenag Sumbar, H.YasriI. Dalam sambutanya mengajak seluruh kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama islam di daerah ini untuk bisa menyikapi dengan bijak ketika  persoalan keagamaan. Ia mengingatkan ketika ada kejanggalan dalam paham keagamaan diharapkan membuat laporan kepada MUI atau pihak terkait lainya.

"Kita mengingatkan kawan-kawan para Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama, jangan mudah menjustice sesuatu masalah. Apalagi yang belum diketahui secara pasti kebenarannya," tegas H. Yasril.

Dijelaskan H. Yasril, paham keagamaan dapat dianggap menyimpang apabila. Pertama, Bertentangan dengan undang-undang. Bertentangan dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melanggar norma umum dan Adat Istiadat. Membahayakan keselamatan umat. Melanggar hak-hak orang lain. Menyebar kebencian di tengah masyarakat dan lainya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Pessel, H. Firdaus. Sebagai panitia, dalam kesempatan itu mengatakan.  Kegiatan temu konsultasi tentang paham keagamaan dan Perpustakaan Islam tersebut diikuti oleh. Kepala KUA se Kabupaten Pesisir Selatan, penghulu, Perwakilan Pokjaluh, Pegurus  FK-PAI dan sejumlah undangan lainya.  (Dodi)

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.