Dinkes Targetkan Pembenahan Layanan Kesehatan Tuntas Dalam 10 Hari

Dharmasraya (Rangkiangnagari) -  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya Yosta Defina, S.Farm., Apt bertekat untuk melakukan pembenahan pelayanan publik di lingkungan dinas yang dia pimpin dalam 10 hari mendatang.

Hal itu disampaikan pada saat membuka acara sosialisasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di GPU Sungai Dareh Jumat 21/5/22. "Sesuai dengan instruksi Wabup, kita siap untuk membenahi pelayanan publik di lingkup Dinas Kesehatan," kata perempuan yang apoteker ini.

Dinas Kesehatan merupakan salah satu OPD yang bertindak cepat setelah Wabup Dharmasraya DP. Datuk Labuan sehari sebelumnya minta agar semua kepala OPD membenahi pelayanan publik di lingkungan masing

Buktinya, orang nomor wahid di Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya itu langsung mengumpulkan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Dinas Kesehatan, seperti 14 UPT Puskesmas, UPT Farmasi, UPT Labkesda dan tak lupa Yosta juga mengundang pihak RSUD Sungai Dareh.

Mereka diwanti wanti agar segera melaksanakan pembenahan pelayanan publik di Puskesmas dan juga tempat kerja masing masing. Seperti halnya permintaan Asisten Sekda Bidang Adminum, Martoni, Yosta juga memberi tenggat 10 hari kepada anak buahnya dalam membenahi pelayanan publik.

Sementara, Kabag Organisasi, Setda Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo yang didapuk menjadi narasumber dalam pertemuan dengan para Kepala Puskesmas dan UPT lingkup Dinkes menegaskan, langkah awal dalam pembenahan pelayanan publik adalah penyusunan standar pelayanan.

Lebih jauh mantan Kabag Humas dan Protokol ini menjelaskan standar pelayanan publik meliputi jenis jenis produk pelayanan yang dimandatkan, prosedur pelayanan yang harus dilakukan, tarif biaya jika ada, dan berapa lama proses pelayanan bisa diselesaikan.

Ketentuan standar pelayanan ini harus dipampang di ruang tunggu atau ruang khusus pelayanan yang wajib disediakan di semua OPD atau semua unit pelayanan publik. Dengan begitu, semua masyarakat yang datang minta pelayanan, maka akan jelas bagaimana prosedur dan biaya serta kapan selesai urusannya 

Selain harus terpasang di ruang pelayanan atau ruang tunggu, standar pelayanan juga harus dipublikasikan melalui website masing masing Puskesmas. "Boleh juga melalui media sosial FB, Instagram ataupun whatshapp. Namun itu hanyalah tambahan. Yang wajib hanya dipublikasikan melalui website," tegas penggagas bulan reformasi birokrasi ini.

Persiapan lain yang harus segera dirampungkan adalah penyediaan ruang tunggu, penyediaan loket layanan, penunjukan petugas layanan yang terampil, ramah dan mumpuni. "Semua OPD," tegas Budi. Untuk ruang pelayanan harus dilengkali dengan tempat tunggu, toilet, tempat bermain anak, dan juga tempat pelayanan khusus disabilitas dan Lansia.

Hal hal lain, seperti maklumat pelayanan, capaian kinerja pelayanan dapat diselesaikan setelah ruang khusus pelayanan ditetapkan. Selanjutnya akan dilakukan uji petik pelayanan di OPD tertentu. "Pak bupati atau pak Wabup sudah bersedia untuk meninjau langsung uji petik pelayanan publik di seluruh OPD, terutama OPD yang akan dinilai oleh Ombudsman RI," terang Budi.

Oleh karena itu, Yusta Defina minta agar waktu 10 hari yang disediakan benar benar dapat dimanfaatkan dengan baik untuk membenahi pelayanan publik di Dinas Kesehatan dan jajaran. "Saya berharap saat pak bupati dan pak Wabu meninjau ke lapangan, semuanya sudah sempurna," kata Kadines. (TM)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.