Dinilai Pasang Patok Tanah Tanpa Izin, BPN Dharmasraya Didemo Warga

DHARMASRAYA (RangkiangNagari) – Puluhan warga perumahan Villa Tama, Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, mendatangi Kantor Pertanahan Nasional (BNP) Kabupaten Dharmasraya lantaran dianggap telah semena- mena memasang patok atau tanda batas tanah di kawasan perumahan tersebut.

Menurut warga pemasangan patok atau tanda batas tanah tersebut tanpa diketahui warga komplek, sehingga merugikan mereka. Kabarnya tanah tersebut bakal dijadikan hak milik salah seorang pengusaha di wilayah setempat.“Patok tanah yang dipasang pihak BPN tersebut sangat merugikan kami sebagai pemilih sah tanah tersebut,” ungkap salah seorang warga perumahan Villa Tama, Meizal Haema dan warga lainnya kepada Topsatu.com saat mendatangi Kantor BPN Dharmasraya, Senin (14/6/2021).

Lanjut Meizal Haema, pemasangan patok atau tanda batas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 19, 20, 21, 22 dan 23.“Pemasangan patok ini harus disetujui oleh tetangga yang berbatasan. Dari patok tanah yang dipasang pihak BPN ini kami bisa kehilangan tanah seluas lebih kurang seperempat hektar tanah dan sekitar 30 bangunan rumah permanen yang secara hak telah memiliki sertifikat sah secara hukum,” terangnya.

Kedatangan warga perumahan Villa Tama ini disambut pihak BPN, dan kemudian perwakilan dari warga ini dibawah masuk kedalam ruangan untuk melakukan pembahasan soal patok tanah tersebut.

Pantauan Singgalang dilapangan, untuk keamanan kedua bela pihak, sejumlah anggota Polres Dharmasraya berjaga- jaga di sekitar kantor BPN. Pertemuan itu berlangsung alot dan menelan waktu cukup lama. Pertemuan dimulai sekira pukul 15.30 WIB, hingga pukul 18.30 WIB belum juga rampung.Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Dharmasraya, Ahmad Yahdi saat dikonfirmasi mengatakan, pemasangan patok atau tanda batas tanah di perumahan Villa Tama tersebut atas permintaan Polda Sumbar kepada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, dan Kanwil merintahkan kepada BPN Dharmasraya.

“Pemasangan patok tanah tersebut dilakukan tim, yakni Kanwil dan Kantah Dharmasraya. Tanah tersebut memiliki dua sertifikat yang sama- sama terbit pada tahun 1981. Satunya milik atas nama Zulfikar dan satunya lagi milik atas nama Kamal. Nah, hal ini dalam rangka proses penyelesaiannya,” pungkasnya.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.