Wakil Ketua MA, Sidang Sengketa Pers Dapat Menghadirkan Ahli Pers

Jakarta (Rangkiangnagari) - Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Dr Andi Samsan Nganro mengatakan setiap hakim yang menyidangkan kasus pers dapat menghadirkan ahli pers demi mencari kebenaran secara maksimal.

Sehingga putusan yang akan dijatuhkan hakim kepada terdakwa benar-benar mendekati kebenaran dan keadilan secara hakiki.

Hal itu disampaikan Andi Samsan dalam ceramahnya di depan peserta penyegaran dan pelatihan ahli pers batch 2 di hotel Mercure Tengerang Banten Kamis siang.

Menurut Andi sesuai SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung No 13 tahun 2008, majels hakim yang menyidangkan sengketa pers dapat meminta pendapat ahli pers. Karena mereka yang tahu tentang pers baik secara teori maupun praktek.

Dengan melakukan hal demikian demikian seorang hakim atau majelis akan  terhindar dari putusan yang salah atau kurang adil.

Tanpa mengurangi kayakinannya kepada para hakim, Andi menjelaskan bahkan masalah pers adalah yang unik dan khusus. Pers merupakan pilar demokrasi. Kebebasan berpendapat ini dijamin konstitusi sesuai UUD 45.

Namun dalam menjalankan perannya pers dilindungi UU sendiri yaitu UU No 40 tahun 1999. Selain itu dalam melaksanakan tugas pers juga tunduk pada kode etik jurnalistik.

Penyegaran dan pelatihan ahli pers batch 2 diikuti 30 peserta dari seluruh Indonesia. Utusan Sumbar dalam forum ini diwakili tiga peserta Dr Basril Basyar dan Zul Effendi SH ( PWI) dan Hendra Makmur ( AJI Sumbar).

Penyegaran akan berlangsung hingga 21 Agustus 2021. Selain dari Mahkamah Agung, akan menyampaikan materi Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, Prof. Bagir Manan, Wina Armada dan tokoh pers lainnya.(*01)

Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.