Datangi DPRD Sumbar, Puluhan Non ASN Solsel Tuntut Dimasukkan dalam Data Kemen PAN-RB

PADANG (RangkiangNagari) – Menuntut dimasukkan dalam pendataan Kementerian PAN-RB, puluhan tenaga non ASN Solok Selatan datangi DPRD Sumbar, Selasa sore (13/9). Kedatangan mereka mewakili sebanyak 2.400 tenaga non ASN lainnya yang masih berstatus aktif dan juga non aktif.

Tenaga non ASN ini diantaranya berprofesi sebagai guru honorer, tenaga medis, pegawai instansi pemerintahan dan lainnya. Mereka ada yang sudah diberhentikan sejak tahun lalu, baru-baru ini hingga masih bekerja namum akan segera dirumahkan
“Kami meminta dimasukkan dalam pendataan tenaga non ASN Kementerian PAN-RB. Kami punya hak. Sehingga jika nanti ada kebijakam dari pemerintah pusat terkait nasib kami, kami tidak ditinggalkan,” ujar salah satu dari mereka, Eci.

Untuk diketahui Kementerian PAN-RB memibta seluruh daerah di Indonesia untuk mendata dan melakulam maping terkait jumlah pegawai non ASN (honorer). Pendataaan akan berakhir Oktober mendatang. Tujuan pendataan untuk mapping demi mencari kebijakan atau solusi terkait tenaga non ASN lasca dihapuskan oleh pemerintah pusat.

Di antara para non ASN ini, ada pula perwakilan guru honorer yang telah lulus passing grade uji guru. Namun mengkhawatirkan nasib mereka karena tidak adanya formasi untuk mereka.
Kemudian, ada sebanyak 200 tenaga surelawan pada RSUD Solok Selatan yang saat inimasih bekerja, namun akan dirumahkan pada November. Mereka juga menuntut untuk bisa dimasukkan dalam pendataan dan mengkhawatirkan kelanjutan kontrak kerja mereka.

“Kami-kami ini, baik guru, tenaga medis, pegawai kantor pemerintahan sudah sangat lama bekerja mengabdi untuk daerah. Kami sudah bertahun-tahun bekerja. Kami punya hak untuk dimasukkan dalam pendataan,” ujar salah satu dari mereka.

Kedatangan mereka disambut Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib serta sejumlah anggota dewan yakni Mario Syah Johan, Nurfirmanwansyah dan Hidayat.

Setelah mendengar aspirasi dan keluhan mereka, Wakil Gubernur Audy Joinaldi meminta data tertulis terkait aspirasi tersebut. Sehingga bisa ditindaklanjuti dengan lebih optimal.

Audy mengatakan kewenangan terkait pendataan Kementerian PAN-RB di daerah-daerah merupakan hak masing-masing kepala daerah. Termasuk Solok Selatan, yang berkewenangan adalah Bupati.

“Namun bukan berarti saya tidak akan mendengar dan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan Bapak, Ibu sekalian. Kami (Pemprov Sumbar) akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Bupati untuk mendiskusikan hal ini,” ujar Audy.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib pada kesempatan itu juga mengatakan adalah tepat para tenaga non ASN datang ke DPRD Sumbar karena mereka adalah bagian dari masyarakat Sumbar.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.