Solok Selatan Kini Punya Balai Restorative Justice

PADANG ARO (RangkiangNagari) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron meresmikan Balai Restorative Justice di Nagari Padang Air Dingin, Kabupaten Solok Selatan, Selasa (4/10).

“Rumah restorative justice menghadirkan jaksa lebih dekat dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi secara langsung dari berbagai tokoh dan dalam penyelesaian kasus membutuhkan nilai-nilai kearifan lokal,” katanya di Padang Aro.
Menurutnya, kehadiran Balai Restorative Justice direspons positif oleh masyarakat dengan meningkatnya permintaan penyelesaian masalah hukum melalui musyawarah. Pada 2021, sudah dilakukan penghentian empat perkara dan pada tahun ini hingga September sudah ada 20 perkara yang dihentikan dan diselesaikan melalui keadilan restoratif atau secara musyawarah di luar jalur hukum.

Yusron menambahkan, hingga kini di Sumatera Barat sudah ada 87 rumah restorative justice, termasuk yang baru diresmikan di Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan. Adapun syarat tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif, yaitu ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan melanggar hukum dan nilai kerugian akibat perbuatan itu di bawah Rp2,5 juta.

Selain itu, ada perdamaian dari kedua belah pihak disaksikan tokoh adat, agama dan diusulkan oleh kedua belah pihak difasilitasi jaksa bersangkutan.

Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan, keberadaan Balai Restorative Justice merupakan satu bentuk kepedulian kejaksaan kepada masyarakat dengan menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

“Inilah yang ditunggu oleh masyarakat Minang selama ini, yakni ada masalah-masalah yang bisa diselesaikan oleh ninik mamak (pemimpin adat) melalui musyawarah dan tidak perlu dengan persidangan,” ujarnya.

Menurut bupati, keadilan restoratif menjadi harapan baru dalam mencari keadilan dalam permasalahan di tengah masyarakat. Selain juga menjadi wadah bagi tokoh adat, pemuda dan agama untuk menyampaikan aspirasinya dalam penyelesaian masalah hukum.

“Dengan restorative justice masyarakat mampu menggali kearifan lokal dengan mengimplementasikan budaya Minangkabau melalui konsep musyawarah dan kekeluargaan tanpa menghilangkan aspek hukum,” ujarnya. 


#Rn

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.