Melalui Pokir Yernita, Pelatihan Khatib Jumat Digelar Selama 2 Hari

Payakumbuh (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengadakan pelatihan khatib Jumat bagi kader khatib yang ada di masjid-masjid di Kota Payakumbuh. 

Pelatihan ini digelar selama dua hari, tanggal 3 dan 4 Desember 2022 bertempat di aula Ngalau Indah Lantai III Balai Kota Payakumbuh dengan 40 orang peserta.

Hadir pada pembukaan acara tersebut Kakan Kemenag Kota Payakumbuh yang diwakili Kasi Bimas Islam Hamdan Zubir, S.Ag, Kabag Kesra Efrizal, S.Sos dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh dari Fraksi Gerindra Yernita sebagai pemakarsa dana pokir DPRD untuk kegiatan ini.

Dalam sambutannya Kabag Kesra Efrizal sebagai panitia pelatihan Khatib Jumat mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan agenda rutin dari Pemerintah Kota Payakumbuh walaupun sempat terhenti karena Covid 19 selama 2 tahun. 

"Tahun ini kembali diadakan untuk mempersiapkan kader khatib untuk setiap masjid yang ada di Kota Payakumbuh," terangnya.

Efrizal menyebut panitia menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya antara lain Buya H. Mismardi, BA, DR. Aguswan Rasyid, MA, H. Hanan Putra, Lc.MA dan Kakan Kemenag Kota Payakumbuh. Materi yang akan diterima peserta antara lain, fiqh khutbah, cara menyiapkan materi khutbah, metodologi dakwah dan retorika dakwah.

Sementara itu, Yernita, anggota DPRD Kota Payakumbuh dalam sambutannnya menyampaikan bahwa dirinya sangat peduli dengan persoalan keagamaan di Kota Payakumbuh. Pelatihan Khatib ini sangat penting diadakan agar tidak kekurangan kader khatib dan calon ulama di Payakumbuh.

"Sebagai anggota DPRD, saya akan terus memperhatikan kegiatan yang akan meningkatkan iman dan taqwa serta membentengi generasi muda dari pengaruh yang negatif," kata Yernita mantap.

Dari sisi Kakan Kemenag Kota Payakumbuh yang diwakili Kasi Bimas Islam, Hamdan Zubir, S.Ag juga menyampaikan bahwa kementrian agama sangat mendukung kegiatan ini karena sinergitas antara Kemenag dan Pemko sangat diperlukan. 

"Karena urusan keagamaan sebenarnya adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi dalam pelaksanaan kegiatan tak bisa dilepaskan dari peran pemerintah daerah," pungkasnya. (Rn)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.