Usai Penanganan Laporan oleh Ombudsman, Jaminan KUR Berupa BPKB Dikembalikan Bank

PADANG (RangkiangNagari) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat berhasil menangani laporan berupa dugaan Maladministrasi oleh bank yang meminta jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang plafon pinjamannya hanya di bawah Rp 100 juta.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.

KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan.

Program ini dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Mensyaratkan jaminan, khususnya bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta. Tentu saja menjadi kendala, akan menghambat akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dan tentu menghalangi usaha pemerintah guna mengembangkan dan membangkitkan sektor riil.
Pada periode semester pertama tahun 2025 ini, terdapat 3 laporan berkaitan dengan permintaan jaminan KUR oleh Bank.

Dan, alhamdulillah, semua bank Terlapor secara kooperatif telah mengembalikan jaminan. Terbaru, jaminan berupa dua BPKB milik Pelapor telah dikembalikan oleh BSI. “Alhamdulillah berkat Ombudsman kami merasa terbantu banget, kata Pelapor”

Sebelumnya, dua unit BRI juga telah mengembalikan jaminan KUR berupa masing-masing dua unit BPKB motor. Untuk tiga laporan itu, valuasi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan oleh Ombudsman mencapai Rp150 juta.
Saat terjadi Maladministrasi, pasti selalu terjadi kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat. Kali ini nilai kerugian itu telah dikembalikan dengan oleh Terlapor.

Berbeda dengan korupsi, yang berujung pada kerugian negara atau memperkaya orang lain. Maladministrasi justru sebaliknya, menimbulkan kerugian pada masyarakat pengguna layanan, baik kerugian materiil dan immateriil.
Saran saya, bagi bank yang belum konfiden untuk menyalurkan KUR tanpa jaminan, sebaiknya ubah strategi. Sebaiknya perkuat survey usaha dan analisis kelayakan usaha calon debitur.

Bagi Ombudsman Sumatera Barat, ini bukan masalah baru. Tahun 2024, Ombudsman Sumatera Barat juga menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam pelayanan KUR. Sebanyak 12 nasabah KUR di Bank BRI Wilayah Padang, yang meminjam dana di bawah Rp 100 juta, dipersyaratkan memberikan agunan. Persyaratan agunan tersebut meliputi BPKB motor hingga sertifikat rumah
Saat itu, dihadapan Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, agunan nasabah juga dikembalikan oleh BRI, dengan total valuasi kerugian mencapai Rp 656 juta.
Ombudsman menghimbau bagi nasabah KUR yang masih dipersyaratkan jaminan KUR dengan plafon pinjaman hanya di bawah Rp 100 juta. Hayo, silahkan laporkan pada Ombudsman Sumatera Barat, di Nomor WA : 08119553737. Berani lapor itu baik.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.