(Dukcapil) terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat

SOLSEL (Rangkiangnagari) - Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah pengesahan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah lantaran menurut data Dukcapil Solok Selatan per September 2025 terdapat 27.928 perkawinan tidak tercatat. 

 

Kegiatan layanan terpadu itsbat nikah yang dilaksanakan ini merupakan kolaborasi pemerintah dengan Pengadilan Agama Muara Labuh dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Solok Selatan.

 

Bupati Solok Selatan melalui Sekdakab H. Syamsurizaldi mengatakan pelayanan terintergasi ini ditujukan untuk memberikan status hukum pada pernikahan yang belum terdaftar secara resmi. 

 

"Kami berharap agar masyarakat yang belum tercatat perkawinannya agar memanfaatkan program pemerintah ini," kata Sekda Syamsurizaldi saat meninjau Sidang Itsbat Nikah Lokus II untuk warga di Kecamatan Sangir dan Kecamatan Sungai Pagu di Aula Dukcapil, Kamis (20/11).

 

Tercatat sebanyak 25 pasang sudah selesai disidangkan oleh Pengadilan Agama Muara Labuh pada kegiatan ini.

 

Kegiatan ini juga dihadiri langsung Kepala Pengadilan Agama Muara Labuh Syahrullah, Kadis Dukcapil Alfis, dan Kepala KUA Kecamatan Sangir Hafizh Aulia Rahman. (DT) 

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.