Solsel (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengingatkanseluruh ASN untuk melakukan kewajibannya untuk melaporkanpajak tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini merupakan pelaporan tahunan yang harusdisampaikan sebagai wajib pajak.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efidalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah KabupatenSolok Selatan di Halaman Kantor Bupati, Senin (19/1).
"Kami mengingatkan agar menyelesaikan seluruh laporan tahunan, tidak lupa juga melaporan pajak tahunan dan LHKPN bagi seluruhASN," kata Yulian pagi ini.
Pelaporan pajak tahunan ini wajib dilakukan sebagai bentukkepatuhan formal dalam sistem self-assessment, dan untukmemenuhi kewajiban pertanggungjawaban atas seluruh penghasilanserta aset. Selain itu untuk memastikan pembayaran pajak sudahsesuai, menghindari sanksi, dan memberikan data akurat bagipemerintah untuk perencanaan pembangunan.
Sementara itu, LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabatpemerintah daerah untuk melaporkan seluruh hartanya secaraberkala. Pada pemerintah daerah, selain Bupati dan Wakil Bupati, LHKPN juga wajib dilapor oleh seluruh pejabat eselon, pejabatpembuat komitmen (PPK), bendahara, hingga pejabat pengadaan.
Laporannya mencakup seluruh harta kekayaan seperti tanah danbangunan, kendaraan, surat berharga, kas, harta bergerak lainnya, dan investasi. Selain itu juga harus melaporkan harta pasangan dananak tanggungan, serta penerimaan dan pengeluaran harta.
Dalam kesempatan ini, Wabup juga penegaskan pentingnyapeningkatan disiplin ASN, di mana setiap kinerja aparatur akandiawasi melalui sistem berbasis teknologi sehingga kepala daerahdapat melakukan pengawasan secara lebih fleksibel dan efektif. Seiring dengan hal tersebut, ASN diharapkan mampu dan wajibmengikuti perkembangan teknologi terkini sebagai upayameningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(DT)


