Latest Post

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari)Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47.598.409.971,68 bukan merupakan kerugian negara, bukan dana yang hilang, dan bukan juga menunjukkan indikasi kebocoran anggaran. Seluruh dana tersebut dicatat secara resmi dalam sistem akuntansi pemerintah daerah, berada dalam penguasaan kas daerah, serta telah diaudit sesuai ketentuan peraturan-undangan.Jumat (10/07)

Penegasan ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Solok sebagai klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang berkembang terkait besaran SiLPA Tahun Anggaran 2025, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, SiLPA sebesar Rp47,60 miliar terdiri dari:

Kas di Kas Daerah sebesar Rp38.672.071.121,79; Kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp5.480.643.084,00;  Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp3.343.504.024,89; dan  Kas Dana BOS/BOP PAUD sebesar Rp102.191.741,00.

Dengan demikian, seluruh dana tersebut tetap aman, tercatat secara resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

SiLPA Terbentuk Karena Faktor Regulasi, Efisiensi dan Keberlanjutan Program Pemerintah Kabupaten Solok menjelaskan bahwa terbentuknya SiLPA merupakan kondisi yang lazim dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Pertama, masih terdapat sisa dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang fungsinya bersifat khusus (earmarked), seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, Dana BOK, dan Dana BOS. Sesuai ketentuan, dana tersebut hanya dapat digunakan sesuai peruntukannya dan apabila masih tersisa harus dilanjutkan penggunaannya pada anggaran tahun berikutnya.

Kedua, terdapat sejumlah kegiatan yang secara teknis belum dapat diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025 sehingga pelaksanaannya dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026. Di antaranya pembangunan Puskesmas Alahan Panjang yang masih dalam masa perpanjangan, kontrak pembangunan TPS3R yang terkendala penyediaan lahan, serta beberapa kegiatan yang terdampak bencana banjir pada akhir tahun 2025.

Ketiga, sebagian SiLPA berasal dari efisiensi pelaksanaan anggaran melalui proses pengadaan barang dan jasa yang kompetitif, penghematan belanja operasional, serta optimalisasi pelaksanaan program tanpa mengurangi capaian kinerja pemerintah daerah.

Keempat, terdapat sejumlah kegiatan yang belum dapat direalisasikan pembayarannya karena harus memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap prinsip tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.

Selain itu, dari total SiLPA sebesar Rp47,60 miliar, terdapat kewajiban Pemerintah Kabupaten Solok sekitar Rp19,76 miliar yang telah tercatat dalam Neraca Pemerintah Daerah, meliputi utang belanja pegawai, utang belanja barang dan jasa, utang belanja modal, utang belanja transfer, serta kewajiban lainnya yang akan diselesaikan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, tidak seluruh saldo kas yang tersedia merupakan dana yang bebas digunakan.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Pemerintah Kabupaten Solok juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.

Setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah daerah pada umumnya memuat rekomendasi sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem pengendalian intern dan tata kelola pemerintahan. Keberadaan rekomendasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan ataupun kegagalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen memenuhi seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.

Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui penguatan perencanaan, penganggaran berbasis kinerja, pengendalian internal, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan pemantauan dan evaluasi program pembangunan.

“Setiap rupiah APBD Kabupaten Solok dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan-undangan. Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegas Bupati.

Pemerintah Kabupaten Solok mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dan berdasarkan data yang valid. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi akan terus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.(Lz)

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari)Pemerintah Kabupaten Solok melanjutkan rangkaian pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah dengan menggelar serah terima jabatan (sertijab) Camat X Koto Di Atas sekaligus pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan X Koto Di Atas, Rabu (08/07).

Jabatan Camat X Koto Di Atas secara resmi diserahterimakan dari Novriandi Putra, SE, ME, Ak kepada Maiseven Yusdiraistin, S.Sos. Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan serah terima jabatan Ketua TP-PKK Kecamatan X Koto Di Atas dari Ny. Puti Novriandi Putra kepada Ny. Endri Maiseven.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat X Koto Di Atas tersebut dipimpin oleh Bupati Solok yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs. Irwan Efendi, MM. Turut hadir Staf Ahli TP-PKK Kabupaten Solok Ny. Lian Octavia Candra, Anggota DPRD Kabupaten Solok Boy Falma, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok Susi Sofianti Saidani, unsur Forkopimcam, para wali nagari se-Kecamatan X Koto Di Atas, TP-PKK kecamatan, serta tokoh masyarakat.

Dalam perayaannya, Novriandi Putra menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat yang telah mendukung selama dirinya memimpin Kecamatan X Koto Di Atas.

“Saya secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Camat X Koto Di Atas kepada Bapak Maiseven Yusdiraistin. Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendorong percepatan pembangunan di Kecamatan X Koto Di Atas,” ujarnya.

Novriandi juga mengungkapkan banyak kesan dan kenangan yang diperolehnya selama bertugas di kecamatan tersebut.

“Selama kami memimpin di Kecamatan X Koto Di Atas banyak kesan dan kenangan indah. Mudah-mudahan dengan adanya rotasi ini tidak menyurutkan semangat kita untuk menjadikan Kecamatan X Koto Di Atas semakin baik lagi di masa yang akan datang,” katanya.

Sementara itu, Camat X Koto Di Atas yang baru, Maiseven Yusdiraistin, menyampaikan penghargaan kepada pejabat sebelumnya yang telah meletakkan dasar pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Novriandi Putra yang telah menahkodai Kecamatan X Koto Di Atas selama ini. Kami selaku pejabat yang baru memohon kepada Arah serta petunjuk untuk bersama-sama menjadikan Kecamatan X Koto Di Atas lebih baik lagi ke depan,” ucapnya.

Mewakili Bupati Solok, Irwan Efendi menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Novriandi Putra selama menjabat sebagai camat. Menurutnya, berbagai capaian yang telah dicapai diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kelangkaan pembangunan daerah.

Ia juga berharap Maiseven Yusdiraistin dapat segera beradaptasi dan membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Kepada camat yang baru, diharapkan dapat menghadirkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat sehingga program-program daerah dapat berjalan lebih optimal,” kata Irwan.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Ny. Lian Octavia Candra Melantik Ny. Endri Maiseven sebagai Ketua TP-PKK Kecamatan X Koto Di Atas yang baru.

Dalam sambutannya, Lian Octavia menekankan pentingnya peran TP-PKK sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan keluarga dan pemberdayaan masyarakat.

“Melalui pelantikan dan serah terima jabatan ini, diharapkan semangat pengabdian, profesionalisme, serta kolaborasi seluruh elemen pemerintahan masyarakat dan semakin kuat dalam mewujudkan kecamatan yang maju, sejahtera, dan berdaya saing untuk kemajuan X Koto Di Atas di masa mendatang,” tuturnya.

Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan, menandai dimulainya kepemimpinan baru di Kecamatan X Koto Di Atas sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan dan pembangunan daerah.(Lz)

Solsel (Rangkaiannagari)   Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus    Memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan     melalui perlindungan lahan pertanian produktif . komitmen     hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan    Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).                  

Kesepakatan itu ditandatangani Bupati Solok Selatan H. Khairunas di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Padang, dua hari yang lalu dan disaksikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi . Penandatanganan ini menjadi bagian dari sinergi                        pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota      dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai     Ketahanan pangan .  

Dalam kegiatan tersebut , Bupati H. Khairunas juga turut serta      didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan      Ruang (PUPR) serta Kepala Dinas Pertanian , Ketahanan      Pangan ,  dan Perikanan Kabupaten Solok  Selatan.   

Bupati H. Khairunas menegaskan bahwa pembangunan     daerah harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lahan       pertanian . Menurutnya , pembangunan tidak hanya diukur dari      meningkatkan investasi dan infrastruktur , tetapi juga dari      kemampuan menjaga sektor pertanian sebagai aset strategis      daerah .

Perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang     panjang bagi daerah . Dengan lahan yang tetap terjaga , produksi pangan dapat terus berlangsung , kesejahteraan petani              meningkat ,  dan generasi mendatang tetap memiliki ruang     untuk mengembangkan sektor pertanian ,” ujar Khairunas .     

Ia menambahkan , integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang , sehingga pembangunan , investasi , dan pelestarian lingkungan.                     dapat berjalan seimbang tanpa mengorbankan lahan pertanian      produktif ( DT )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.