Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menertibkan bangunan tanpa izin
Payakumbuh (Rangkiangnagari) - Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Penertiban kali ini dilakukan terhadap bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025).
Langkah tegas ini dilakukan setelah pemilik bangunan mendapatkan surat penyegelan dan perintah pembongkaran namun tidak diindahkan.
Pasalnya, lahan tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum, namun justru dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pembangunan ilegal di atas lahan pemerintah.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan daerah.
“Seperti bangunan ini, pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” kata Muslim di sela pembongkaran.
Dia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung.
Pemerintah daerah, katanya, memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan izin.
“Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tak diindahkan, maka kita lakukan pembongkaran,” tuturnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Selain melanggar tata ruang, tindakan itu juga dapat dikenakan sanksi hukum.
“Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang melintas di lokasi pembongkaran, Ryan (35), mengaku setuju dengan langkah tegas yang diambil Pemko Payakumbuh.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar kerap membuat kawasan tersebut terlihat semrawut bahkan bisa membahayakan pengguna jalan.
“Bagus juga dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan mendirikan bangunan tanpa izin. Nanti kota kita jadi kelihatan kumuh,” ujarnya.
Aksi pembongkaran tersebut menjadi perhatian warga sekitar yang selama ini mengeluhkan munculnya bangunan liar di atas lahan pemerintah.
Selain mengganggu keindahan, bangunan tanpa izin itu juga dianggap menghambat akses publik dan menyalahi aturan tata ruang.
Dengan langkah ini, kata Muslim, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga ketertiban tata ruang Kota Payakumbuh.
"Pesannya jelas: jangan coba-coba menantang aturan, karena setiap pelanggaran pasti berujung tindakan," pungkasnya. (Rn)














