Latest Post

Payakumbuh (RangkiangNagari) – Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan bahwa kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diukur dari rekam jejak pengalaman dan kualitas kinerja nyata, bukan sekadar dari banyaknya sertifikat pelatihan yang dikumpulkan.

Penegasan tersebut disampaikan Zulmaeta saat membuka Sosialisasi Relaksasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (17/9/2026).

“ASN itu ibarat sopir. Dia harus memahami kendaraannya sekaligus mengenali medan yang dilalui. Kalau tidak, bagaimana bisa membawa Kota Payakumbuh sampai ke tujuan? Jangan sampai malah masuk jurang,” ujar Zulmaeta memberikan perumpamaan.

Ia mengingatkan jajarannya agar tidak menjadikan seminar, pendidikan dan pelatihan (diklat) semata-mata sebagai ajang berburu sertifikat. Ilmu yang diperoleh harus mampu diterjemahkan menjadi tindakan dan solusi konkret dalam pelayanan publik.

Dalam arahannya, Zulmaeta memaparkan prinsip "Trilogi Zuzema" sebagai fondasi ASN Payakumbuh, yakni kejujuran, loyalitas, dan profesionalitas. Ia menggarisbawahi bahwa loyalitas harus tegak lurus pada aturan, sementara penempatan jabatan wajib didasarkan pada rekam jejak prestasi, bukan unsur kedekatan.

Langkah Pemko Payakumbuh menggelar sosialisasi RPL ini merupakan terobosan strategis untuk mempercepat profesionalitas tersebut. Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, mengungkapkan bahwa skema RPL menjadi jalan keluar atas panjangnya antrean pejabat yang belum mengikuti diklat kepemimpinan.

Saat ini, Pemko mencatat adanya antrean 13 Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), 70 administrator, dan 263 pengawas.

“Keterbatasan anggaran pada 2026 membuat kita hanya mampu membiayai pelatihan delapan pejabat. Jika mengandalkan cara konvensional, menyekolahkan 70 administrator bisa memakan waktu 10 tahun. Namun, melalui skema RPL pada 2027, alokasi anggaran yang sama diproyeksikan mampu menjangkau hingga 52 pejabat administrator,” urai Dafrul.

Inovasi efisiensi dari Payakumbuh ini sejalan dengan arahan pusat. Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Erna Irawati, menjelaskan bahwa paradigma pengembangan ASN kini bergerak dari pendidikan formal menuju pembelajaran empiris yang terhubung langsung dengan pekerjaan, seperti mentoring, coaching, dan penugasan proyek lapangan.

Langkah cepat Payakumbuh juga menuai apresiasi dari tingkat provinsi. Kabid Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan BPSDM Sumatra Barat, Youlius Honesti, menyebut Payakumbuh sebagai daerah pertama di Sumbar yang berinisiatif mengeksekusi skema RPL pada 2026 ini.

Pemko Payakumbuh menargetkan implementasi RPL untuk jenjang administrator dapat terealisasi secara maksimal pada 2027, memanfaatkan masa relaksasi aturan yang berlaku hingga 2028.

“Yang kita butuhkan bukan sekadar ASN bersertifikat, tetapi mereka yang berintegritas dan memiliki kemampuan nyata membawa Payakumbuh mencapai kemajuan,” pungkas Zulmaeta.

Payakumbuh (RangkiangNagari) – Pemerintah Kota Payakumbuh segera mengambil langkah konkret untuk membenahi persoalan tata kelola sampah secara komprehensif, mulai dari penanganan di hulu (sumber) hingga ke hilir (pengolahan akhir).

Langkah ini merupakan wujud nyata dari arahan kebijakan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menyusul selesainya pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat, Rabu (16/9/2026).

Wali Kota Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman menyatakan bahwa persoalan sampah sangat kompleks karena mencakup perilaku masyarakat, keterbatasan lahan, hingga sistem pengolahan. Oleh karena itu, Pemko menjadikan hasil evaluasi BPK ini sebagai landasan perbaikan strategis ke depan.

"Kami menyambut baik temuan awal BPK ini. Pemko Payakumbuh bersiap mematuhi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki sistem tata kelola persampahan kita secara menyeluruh," ujar Elzadaswarman.

Menurutnya, meski program 3R (reduce, reuse, recycle) serta pengolahan sampah berbasis masyarakat seperti budi daya maggot di Kecamatan Payakumbuh Timur, Utara, dan Selatan mulai menunjukkan hasil positif, langkah tersebut belum cukup untuk mengatasi keterbatasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Elzadaswarman memandang perlu adanya adopsi teknologi pengolahan sampah mutakhir, seperti incinerator (pembakar sampah) dengan sistem pengendalian polutan yang aman. Di sisi lain, Pemko juga terbuka untuk mengoptimalkan retribusi persampahan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami terbuka dengan potensi retribusi, tetapi prinsip dari Bapak Wali Kota jelas: pelayanan harus prima terlebih dahulu sebelum masyarakat dibebani biaya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Kinerja Persampahan Kota Payakumbuh BPK RI Perwakilan Sumbar, Novi Yanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan memetakan sistem pengelolaan persampahan di daerah, bukan semata-mata mencari kesalahan pemerintah.

Dari temuan awal, BPK mencatat sejumlah poin evaluasi, di antaranya pengurangan sampah dari sumber yang belum maksimal, pelanggaran jam pembuangan oleh warga, serta kondisi TPA yang masih didominasi sistem open dumping (pembuangan terbuka).

Tim BPK juga menyoroti belum adanya sistem tanggap darurat di TPA untuk mengantisipasi risiko gas metana dan longsor. Meski demikian, BPK mengapresiasi kondisi sejumlah aliran sungai di Payakumbuh yang relatif bersih dari tumpukan sampah.

"Pemeriksaan lanjutan akan kami mulai pada awal Oktober, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan rampung pada Desember. Sampah adalah urusan bersama, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat saling bersinergi untuk memperbaikinya," pungkas Novi.

Kegiatan koordinasi ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Rida Ananda, Inspektur Kota Payakumbuh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sekretaris Dinas PUPR, serta jajaran Camat se-Kota Payakumbuh.


Payakumbuh (RangkiangNagari) – Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah tegas dalam mengamankan ketahanan pangan daerah. Sesuai arahan kebijakan Wali Kota Zulmaeta, Pemko Payakumbuh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi pupuk bersubsidi, sekaligus merombak tata kelola Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun 2027 berbasis pemetaan geospasial.

Langkah strategis ini dibahas tuntas dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Irwan Suwandi di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026).

Irwan Suwandi menegaskan bahwa sektor pertanian adalah penopang utama ekonomi daerah yang sangat bergantung pada kelancaran sarana produksi.

"Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga," tegas Irwan di hadapan jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pupuk Indonesia, dan penyuluh pertanian.

Irwan mengingatkan bahwa data e-RDKK di hulu akan menentukan nasib petani di hilir. Jika pendataan bermasalah, dampaknya adalah pemotongan kuota hingga kelangkaan pupuk saat masa tanam tiba.

Dalam sesi diskusi, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, membeberkan sejumlah temuan dari hasil pantauan Tim KP3 di sejumlah pengecer, seperti Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.
Temuan lapangan tersebut cukup kompleks, mulai dari kekosongan stok di awal tahun, pasokan Urea dan NPK yang tidak serentak, hingga keluhan kualitas pupuk NPK yang menggumpal.

"Selain itu, kami juga mendapati petani yang tidak terdaftar di e-RDKK menuntut penebusan karena panik stok akan habis, serta munculnya pungutan liar berupa tambahan biaya bongkar muat di luar ketentuan," urai Nila.

Guna menjawab berbagai polemik tersebut, Rakor menyepakati tiga kebijakan krusial untuk penyusunan e-RDKK 2027, yang masa penginputannya akan berlangsung pada 22 September hingga 25 Oktober 2026.

Pertama, pembersihan data (cleansing). Data petani yang telah meninggal dunia atau pasif tidak menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut (2024–2026) akan dicoret dari sistem.

Kedua, akurasi lahan. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, perhitungan luas lahan petani kini wajib menggunakan metode polygon geospasial untuk mencegah input ganda antarwilayah.

Ketiga, rasionalisasi pupuk. Alokasi jenis pupuk termasuk Urea, NPK, dan Organik harus merujuk pada dosis rekomendasi kajian Badan Riset dan Inovasi Pertanian yang terintegrasi di aplikasi e-RDKK.

Sinergi lintas sektor antara Pemko, aparat penegak hukum (Kejari dan Polres), distributor, hingga pengecer ini diharapkan mampu memutus rantai penyelewengan, sehingga alokasi pupuk bersubsidi di Payakumbuh benar-benar menyejahterakan petani yang berhak.


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.