Latest Post

Solok Selatan (Rangkiangnagari)Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Solok Selatan turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Batang Bangko, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Akmal Dhafullah Bakti, S.Tr.IK, bersama personel URC Satreskrim.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., SIK, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.

Meski harus menempuh lokasi yang cukup jauh dengan kondisi medan berlumpur dan berbatu, hal tersebut tidak menyurutkan semangat personel untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan saat pelaksanaan kegiatan. Namun demikian, personel tetap melakukan tindakan kepolisian berupa pemasangan garis polisi (police line) serta penutupan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas ilegal.

Polres Solok Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayahnya.

Aktivitas penambangan emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak yang sangat berbahaya terhadap kelestarian alam dan lingkungan, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Polres Solok Selatan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. 

Solsel (Rangkaiannagari)  - Masyarakat Kabupaten Solok Selatan yang saat ini    ini masih belum memiliki hunian tetap , kini mendapatkan       kesempatan emas . Pemerintah Kabupaten akan memberikan     fasilitas subsidi bagi masyarakat sebagai bagian      dari program tiga juta rumah pemerintah pusat .      

 

Bagi masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi      mendapatkan fasilitas ini bisa mengisi formulir pada tautan       https://bit.ly/4vTbYyi . Data yang  harus diisi meliputi  identitas ,  pekerjaan ,  alamat ,  penghasilan , status  kepemilikanrumah saat ini , serta surat pernyataan berminat mengikuti program.       

 

Pendataan ini bukan berarti masyarakat secara langsung     mendapatkan rumah . Data yang terkumpul nantinya akan     digunakan untuk menghitung kebutuhan rumah serta     berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait .   

 

Tapi jangan lupa , ada batas waktu pengisian data ini . Paling lambat hingga 15 Juli 2026 nanti .               

Sebagai informasi , perumahan yang disediakan oleh     pemerintah ini akan berlokasi di Golden Arm, Kecamatan     Sangir .

 

Hunian yang akan difasilitasi pemerintah ini akan berupa       rumah tapak . Lahan pembangunan nantinya akan disediakan      pemerintah ,  sehingga harga jualnya akan jauh lebih terjangkau      karena tak lagi masuk biaya pembelian tanah .      

 

Rencananya ,  penyediaan rumah ini menggunakan skema    Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari     Tapera . (DT) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.