40 PNS Resmi Dipecat, Ini Kesalahannya

JAKARTA(RS) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menggelar sidang bersama 40 Pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dianggap tidak disiplin.

Dalam rapat tersebut, Syafruddin memutuskan sebanyak 33 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya disebabkan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Selain itu seorang PNS disanksi turun pangkat satu tahun, empat orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.

Kasus lainnya seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujar Syafruddin dilansir dari laman Kemenpan RB, Jakarta, Senin (26/11).

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.