Kasus Pembunuhan di Lubuk Buaya, Ini Kesaksian Istri Terdakwa

PADANG (RangkiangNagari) – Sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya, Eri Rahmat tewas dengan terdakwa Eri Yanto (53) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (18/18). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya istri terdakwa, Eli Marni.

Menurut Eli, antara terdakwa dan korban memang ada masalah. “Sebelum kejadian, korban memeras anak saya dengan meminta uang. Jika tidak diberikan korban akan memukul anak saya. Lalu suami saya tidak terima dan marah kepada korban. Suami saya sempat mencari korban tapi tak bertemu, pada tanggal 3 Agustus itu suami saya bertemu dengan korban di tempat nasi goreng, tepatnya Simpang Brimob, Lubuk Buaya, di situlah mulai terjadi keributan,” ungkapnya.

Dalam sidang itu, JPU, Dwi Indah juga menghadirkan sejumlah barang bukti, seperti baju dan celana korban.

Terdakwa yang menjalani sidang didampingi penasihat hukum Rina cs, tidak keberatan atas keterangan para saksi. Sidang yang dipimpin oleh Sutedjo beranggotakan Leba Max Nandoko dan Sri Hartati melanjutkan sidang pekan depan.

Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/8) sekitar pukul 22.30 WIB di Komplek Pondok Citra Kelurahan, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

Sesampai di rumah, terdakwa bersiap pergi ke tempatnya bekerja di rumah pemotongan hewan, dengan membawa peralatan kerja berupa pisau daging dan batu asahan. Sebelum berangkat, terdakwa menyempatkan membeli nasi goreng bersama istrinya yakni, Eli Marni. Setelah sampai di warung nasi goreng, Eli masuk memesan makanan, sedangkan terdakwa menunggu di parkiran.

Saat sedang menunggu nasi goreng, terdakwa disapa oleh Eri Rahmat (korban) yang sedang makan di warung nasi goreng itu. Mengetahui yang menyapa itu adalah Eri, terdakwa mendekati korban dan langsung menanyakan perihal kenapa korban memukuli anaknya. Eri Rahmat malah memaki dan menantang terdakwa.

Melihat ada keributan di kedainya, Afrizal (saksi) mencoba melerai, dan meminta terdakwa dan korban agar tidak ribut. Kemudian korban keluar sambil menantang terdakwa, sambil korban berjalan ke arah Perumahan Lubuk Gading Permai III.

Saat itu terdakwa mengikuti ke mana korban pergi. Sesampai di depan Mesjid Al-Iman di perumahan tersebut, korban berkata, “Baa karancak dek ang?” yang kemudian mendorong bahu terdakwa dan melayangkan tinju ke arah wajah terdakwa. Terdakwa pun kemudian membalas dengan meninju bahu kiri dan wajah korban.

Melihat korban mengambil pisau yang terselip di pinggangnya, terdakwa juga mengeluarkan pisau daging miliknya. Terdakwa kemudian menusukkan pisau daging ke dada kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian membalikkan badan. Tak sampai disitu, terdakwa kembali menusukkan pisau ke lutut sebelah kiri. Korban berjalan mundur, lalu tersandar di rumah warga. Terdakwa kembali menusukkan pisau ke pangkal paha kanan korban sebanyak satu kali sehingga korban berlumur darah, dan kemudian meninggal dunia. 

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.