Kasus 14 Proyek Fiktif, KPK Buka Peluang Jerat Waskita Karya

JAKARTA(RS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Waskita Karya (Persero) Tbk terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan fiktif empat sub kontraktor terhadap 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan untuk menjerat PT Waskita Karya.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi pengerjaan fiktif 14 proyek infrastruktur.

“Nanti mengalir saja, kalau memang ditemukan fakta yang cukup, alat bukti permulaan yang cukup untuk melangkah ke korporasi atau orang lain pasti akan dilakukan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12) malam.

KPK masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk dua pejabat Waskita Karya yang diduga melakukan korupsi dan merugikan negara Rp186 miliar. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka peluang untuk menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. “Tapi sampai saat ini kita belum menentukan apakah (ada aliran uang korupsi) ke korporasi atau orang lain,” ujarnya dikutip dari okezone.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ?periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.

Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Empat perusahaan sub kontraktor yang telah ditunjuk Yuly dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.

Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.