Prostitusi Online Diungkap di Padang, Sepuluh Orang Diamankan

PADANG (RangkiangNagari) – Diduga terjadi praktik prostitusi, Tim Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel berbintang di Padang, Rabu (30/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan di kamar 314, 322 dan 324 petugas mengamankan 10 orang. Setelah pemeriksaan, hanya tiga orang yang diduga terlibat jaringan prostitusi anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, melalui Wadir Reskrimum Polda Sumbar, AKBP Muchtar Supiandi Siregar, kemarin mengatakan pelaku yang diamankan tu, pemuda berinsial F, (18) berperan sebagai muncikari bersama dengan pasangannya, DM (22), mahasiswi di Padang. Sedangkan korban berinsial GLV, (16) pelajar SMK di Solok.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, pelaku F yang merupakan mucikari ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan kekasihnya ditetapkan sebagai saksi dan anak di bawah umur yang dijual sebagai saksi korban.

Sedangkan inisial tujuh orang lainnya yang sempat diamankan empat remaja laki-laki, DPP (17), MRH (17) AP (17) FA (17) dan wanita berinisial RA (18), OC (18) dan DV (19) tidak terbukti terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur. Mereka sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar dan kemudian dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Dikatakan, petugas melakukan penggerebekan usai mucikari melakukan transaksi uang hasil penjualan anak di bawah umur tersebut. Usai dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam tiga kamar dan menemukan uang tunai jutaan rupiah, alat kontrasepsi (kondom) serta obat kuat sebagai barang bukti.

“Hasil pemeriksaan yang diduga terlibat praktek protistusi online melalui salah satu aplikasi sebanyak 3 orang. Mucikari sudah kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan dua lainnya saksi dan korban,” kata AKBP Muchtar Siregar.

Ditegaskan, pihaknya akan menjerat tersangka mucikari ini dengan ndang-undang perlindungan anak pasal 88 junto pasal 76 i undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ujar Muchtar.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.