KPU Tak Akan Umumkan Identitas Caleg Eks Koruptor di TPS

JAKARTA (RangkiangNagari) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak membeberkan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan nanti. Hal itu dikarenakan tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun PKPU.

“Sifatnya wajib kami umumkan di laman KPU. Di PKPU nomor 20 itu aturannya caleg yang itu diumumkan di laman resmi KPU, bukan yang diumumkan di TPS,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta, Kamis (14/2).

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui rekam jejak calon wakil rakyatnya apakah pernah tersangkut kasus korupsi atau tidak, maka bisa melihat di website resmi KPU, www.kpu.go.id.

“Sikap yang sudah kami lakukan yaitu mengumumkan di laman KPU. Yang penting, saat ini sudah ada yang kita kerjakan dulu,” ujarnya dikutip dari okezone.

Seperti diketahui, KPU telah mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. Data ini dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Total ada 40 mantan koruptor yang mengikuti perhelatan Pileg.


#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.