Ditlantas Polda Razia Plat Nomor Kendaraan

PADANG (RangkiangNagari) – Penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan, Direktorat Lalulintas Polda Sumbar melakukan razia dan penertiban.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Dwi Nur Setiawan, Selasa (26/3) menuturkan razia dan penertiban tersebut untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

Sasaran dalam operasi, pengendara yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, seperti TNKB (plat nomor) yang tidak sesuai ketentuan, tidak pakai helm standar, pakai stiker dinas.

Selain itu, melawan arus, tidak bawa surat-surat kendaraan. Begitu juga kendaraan yang mengangkut kelebihan muatan, mobil bak terbuka yang membawa penumpang akan dirazia polisi.

Salah satu yang menjadi permasalahan yang sering ditemukan dari para pemotor adalah pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan Undang-Undang.

Diceritakan Dwi, mengacu pada Undang-Undang No.22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

#Ryan

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.