Kedapatan Transaksi Ganja, 2 Pemuda Disidangkan

PADANG (RangkiangNagari) – Gara-gara transaksi sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis ganja, Radius Novrianto alias Rian (24) dan Hendra alias Agil (29) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (20/3).

Disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli, barang bukti berupa ganja yang didapat daridua terdakwa tersebut seberat 3,62 gram. “Perbuatan terdakwa ini diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU.

Rian dengan pendidikan terakhir SMP kelas 2 dan Agil yang hanya tamat SD ini pun duduk terdiam dan tampak menyesali perbuatannya. Disebutkan JPU, kejadian berawal pada 27 Oktober 2018, saat itu terdakwa Rian menghubungi terdakwa Agil untuk memesan paket ganja seharga Rp.50 ribu. Setelah itu, mereka berdua bertemu di pinggir Jalan Raya Simpang  Perumahan Mutiara Putih, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, dan kemudian melakukan transaksi.

Kemudian, pada 31 Oktober 2018, Rian dan Agil kembali bertemu. Sekitar jam 20.30 WIB Agil mendatangi rumah Rian di Jalan Parak Anau, Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah, dengan niat untuk mengkonsumsi ganja.

Saat mengkonsumsi ganja, beberapa orang anggota kepolisian datang mengerebek mereka. Polisi menemukan satu paket ganja berbungkus kertas hijau seberat 1,70 gram dan paket ganja yang tersimpan di kotak rokok dengan berat 1,92 gram.

Setelah mendengar dakwaan terhadap dua tersangka, majelis hakim yang diketuai Sutedjo menunda sidang hingga pekan depan.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.