KPU Sebut Ada 120 Lembaga Pemantau Pemilu 2019

JAKARTA (RangkiangNagari) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada ratusan lembaga pemantau proses pemilu 2019. Pasalnya, pemantau pemilu tersebut ada yang dari dalam negeri maupun luar negeri.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, ada sekira 120 delegasi yang dilaporkan menjadi pemantau pemilu. “Itu rinciannya macam-macam ada yang dari KPU-KPU negara-negara di luar Indonesia ya, kemudian ada internasional NGO, pemantau Pemilu kemudian ada dari negara-negara sahabat (embsy) yang ada di Indonesia,” kata Arief kepada wartawan, Selasa (26/3).

Selain pemantau dari luar negeri, Arief juga menerangkan ada lembaga-lembaga pemantau dari dalam negeri yang sudah biasa memantau seluruh proases pemilihan umum. “Kemudian ada pemantau Pemilu domestik, ada yang biasa terlibat dalam kepemiluan kita ada Perludem, KIPP, JPPR dan lain-lain itu. jadi banyak, sampai sekarang yang sudah terdaftar sekitar 120-an,” ujarnya.

Sementara itu bagi lembaga asing yang ingin melakukan pemantauan pemilu, Arief menjelaskan harus mengantongi izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Usai mendapat izin, lanjutnya, perlu terlebih dahulu mendapatkan akreditasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau pemantau asing dia nanti akan dapat clearance (izin) dari Kementerian Luar Negeri. Kemudian kalau dia mau jadi pemantau, dulu akreditasinya diberikan oleh KPU, sekarang dengan UU yang baru, akreditasi itu diberikan oleh Bawaslu,” bebernya dikutip dari okezone.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.