Diserahkan, Hasil Audit BPK-RI atas Pertenggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol di Payakumbuh

PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dimana undang-undang ini partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan APBN/APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali. Untuk itu Kesbangpol kota payakumbuh melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI  atas pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik TA 2018 yg bersumber dari APBN/APBD di aula Kesbangpol Kota Payakumbuh, Selasa (18/06/2019).

Penyerahan LHP BPK-RI  atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik TA 2018 ini diserahkan secara langsung oleh Asisten III Setdako Payakumbuh Amriul Dtk Karayiang.

Dalam sambutannya, Amriul mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI maka untuk kedepannya diharapkan agar semua partai politik yang menerima bantuan keuangan agar lebih berhati-hati lagi dalam membuat perencanaan kegiatan. Begitu pula pertanggungjawabannya, agar semua mengacu pada Permendagri No. 36 Tahun 2018 serta Peraturan Walikota Payakumbuh No. 38 tahun 2018.

Amriul juga menambahkan bahwa kota payakumbuh sudah 5 tahun mendapatkan WTP secara berturut-turut. Dari penghargaan tersebut ada peningkatan peraturan dan pemeriksaan kemudian didukung dengan IT, pemeriksaan tersebut memang sangat ketat, sehingga apapun yang kita buat atau dalam perencanaan, jika tidak Masuk IT maka tidak akan diakui. Dengan kata lain,semua yang sudah diinputkan melalui IT, maka itulah yang akan diperiksa.

Dikatakan, Pemerintah Kota Payakumbuh pada tahun anggran 2018 telah menganggarkan dan merealisasikan  bantuan keuangan kepada parpol sebesar  Rp. 559.221.209, dimana 10 parpol penerima bantuan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu.

Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan parpol yaitu :

1. Terdapat 4 partai politik dengan simpulan sesuai kriteria, yaitu DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DPC Partai Bulan Bintang (PBB), DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan DPD Partai Golongan Karya (Golkar);

2. Terdapat 3 partai politik dengan simpulan sesuai kriteria dengan pengecualian pada pengeluaran bantuan keuangan parpol tidak dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap atau salah peruntukan yaitu DPC Parrtai Gerindra,PDI-P, dan Partai Hanura.

3. Terdapat 3 parpol dengan simpulan tidak sesuai kriteria yang di antaranya disebabkan oleh penggunaan dana yang tidak diprioritaskan yang tidak dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap atau salah peruntukan, yaitu DPC Partai Demokrat, DPD Partai Nasdem, DPD PAN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, maka untuk ke depannya diharapkan agar semua partai politik yang menerima bantuan keuangan agar lebih berhati-hati lagi dalam membuat perencanaan kegiatan begitu pula pertanggungjawabannya agar semua mengacu pada Permendagri No 36 Tahun 2018 serta Peraturan Walikota Payakumbuh No 38 Tahun 2018.

Penyerahan hasil audit BPK-RI juga dihadiri oleh KaKan Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D.Permana,S.sos,MM Par, Kasi Politik Kesbangpol Niken Agviyena,S.sos. , Ketua KPU Payakumbuh Haidi Mursal,SP, Bagian Hukum Setdako Wengki ,SH,MH dan Bendahara BUD Yessi Handayani,S.sos serta tim verifikasi kelengkapan adminitrasi parpol untuk bantuan keuangan kepada parpol yang mendapat kursi di DPRD Kota Payakumbuh pada masa bakti 2014-2019.


#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.