Pengunjung Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Kedapatan Bawa Narkotika

AGAM (RangkiangNagari) – Jajaran Polres Agam berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Agam, Selasa (18/6). Pelaku adalah AR (27), warga Aur Malintang Padang Pariaman dan AS (35) warga Pasaman Barat yang ditangkap pada Selasa (18/6) sekira pukul 11.00 WIB di Lapas Kelas II B Lubuk Basung.
Dari tangan AR, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni berupa 5 paket  Narkotika jenis sabu, 2 paket narkotika jenis daun ganja dan 1 unit timbangan digital warna hitam merk pockit. Sedangkan AS yang merupakan pengunjung Lapas Klas IIB Lubuk Basung, dari tangan pelaku disita narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket kecil di dalam dompet milik tersangka.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Desneri dan Paur Humas AIPTU Yanfrizal, Rabu (19/6) mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Menurut Kapolres, AR ditangkap pada Selasa (18/6) sekira pukul 19.00  WIB di rumah kontrakan pelaku di Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung. Polisi menemukan 5 paket yang disimpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 2 paket narkotika jenis ganja, dan timbangan digital di atas meja di dapur di rumah tersebut.
Sedangkan pelaku AS (35) ditangkap pada Selasa (18/6) sekira pukul 11.00 WIB di  Lapas Kelas II B Lubuk Basung saat tersangka akan membezuk saudara tersangka yang  ditahan di dalam lapas kelas II tersebut. Saat itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas piket lapas dan kemudian ditemukan narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket kecil di dalam dompet milik tersangka oleh petugas lapas kelas II B lubuk basung.
“Setelah itu, petugas lapas menghubungi pihak kepolisian. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres agam guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara. 

#Ryan
Labels: , , , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.