Dinas PUPR Payakumbuh Segel 9 Bangunan, Ini Penyebabnya

PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Sebanyak sembilan bangunan tak berizin dan melanggar disegel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (30/07/2019).

Kepala Dinas PUPR melalui Kasi Pengendalian dan Penertiban Dinas PUPR Kota Payakumbuh Murdifin menyebut, berdasarkan rapat persiapan pelaksanaan penyegelan bangunan yang dilaksanakan Rabu (24/07) lalu, terdapat 11 bangunan yang rencananya akan ditertibkan.

''Tapi dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan ada dua unit yang sebelumnya tak mengurus IMB dan begitu diberitahukan oleh perangkat kelurahan, mereka kemudian mengurus IMB. Alhasil, hari ini yang kita segel itu sebanyak sembilan bangunan,'' kata Murdifin setelah proses penyegelan Selasa (30/07/2019).

Sembilan bangunan yang disegel tersebut terdapat di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak empat bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak lima bangunan.

Dikatakan Murdifin, sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

''Penyegelan ini merupakan tahapan kedua, pertama dilakukan teguran 1, 2, dan 3 yang rentang masing-masing surat teguran adalah dua minggu. Kita lakukan penyegelan karena tidak ada respon dari pemilik bangunan,'' lanjut Murdifin.

Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan maka tahapan lebih lanjut akan diambil, yaitu pembongkaran.

''Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan baru kita lakukan pembongkaran,'' terangnya.

Dijelaskannya, sepanjang 2019 ini Dinas PUPR Kota Payakumbuh sudah melakukan dua kali kegiatan penyegelan.

''Penyegelan pertama kita lakukan Januari lalu dan bangunan tersebut akhirnya kita bongkar. Bentuk pelanggarannya adalah menutup akses ke fasilitas umum,'' ujarnya.

Ditambahkannya, kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat.

#Ryan #E2
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.