Perwakilan Pedagang Pasa Ateh Datangi DPRD Bukittinggi

BUKITTINGGI (RangkiangNagari) – Puluhan perwakilan pedagang Pasa Ateh mendatangi Kantor DPRD Bukittinggi, Senin (21/10). Mereka menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat atas ketidakpuasan karena tidak diikut sertakan dalam musyawarah untuk berbagai persoalan di asa Ateh.

“Dengan telah terbitnya surat pemberitahuan pendaftaran ulang. Kami kecewa, sejumlah pedagang pemilik kartu kuning tidak dibawa serta musyawarah dalam mengambil kebijakan tentang Pasa Ateh, khususnya terkait poin yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan pendaftaran ulang bagi pemegang kartu kuning. Hal ini mereka nilai, sebagai salah satu pembodohan bagi pedagang bahkan bisa dikatakan sebagai jebakan,” ujar Ketua Perhimpunan Pemilik Kartu Kuning, korban kebakaran Pasa Ateh Bukittinggi, Yulius Rustam.

Dikatakan, pengumuman dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagang memicu keresahan. Ada poin- poin yang dapat disimpulkan sebagai modus untuk menjebak sehingga pedagang yang mendaftar otomatis menyetujui persyaratan yang disampaikan pemko. Salah satunya pada poin D, yang menyebutkan, sistem pemakaian toko Pasa Ateh adalah sistem sewa murni, untuk dipakai sendiri (tidak boleh dipindahtangankan),” ujarnya.

Maka, lanjut Yulius Rustam, perhimpunan pemilik kartu kuning korban kebakaran Pasa Ateh Bukittinggi, meminta pemko melalui DPRD Bukittinggi agar surat pemberitahuan itu dicabut, sampai adanya musyawarah bersama pedagang dan stakeholder terkait, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi, M. Idris, yang langsung hadir dalam pertemuan itu, menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan tersebut, merupakan hasil pembahasan tim dan dikeluarkan atas nama pemerintah daerah.

“Jadi bukan keputusan Walikota, bukan keputusan Kepala Dinas, tapi ini merupakan keputusan pemerintah kota. Surat pemberitahuan itu, dibuat agar pedagang pemegang kartu kuning dapat mendaftar ulang kembali, sehingga setelah Pasa Ateh siap nanti, toko yang ada bisa langsung diisi oleh pedagang, tidak perlu menunggi waktu lama dan dapat menggerakkan kembali roda perekonomian dan geliat jual beli di Pasa Ateh,” jelas M. Idris.

M. Idris juga menyampaikan bahwa pendaftaran ulang dibuka, sebagai langkah percepatan agar Pasa Ateh dapat segera diisi oleh pedagang korban kebakaran. “Sementara untuk isu adanya penolakan terhadap KTP luar Bukittinggi itu tidak benar, asalkan ada kartu kuning yang terdata di Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi, kami terima dan tidak ada penolakan. Termasuk bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu toko, kami terima semua, asal ada data yang lengkap dan jelas. Untuk jumlah sewa pun belum ada keputusan,” tegas Idris.

Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan yang memimpin rapat Senin siang itu, menampung seluruh aspirasi yang disampaikan pedagang yang hadir. Namun demikian, sebagai lembaga yang mengandung prinsip kolektif kolegial, tentu harus ada pembahasan sebelum lahirnya rekomendasi.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.