BATUSANGKAR (RangkiangNagari) – DPO penyalahgunaan narkotika ditangkap anggota Polres Tanah Datar, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Rabu (27/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka berinisial EC, 39, warga Padang Laweh, Sungai Tarab Tanah Datar dan saat ini meringkuk di balik jeruji besi.
Kapolres Tanah Datar, melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, Kamis (28/11)membenarkan penangkapan tersangka narkotika jenis ganja kering tersebut. Pelaku yang sudah jadi DPO itu diringkus di kebun milik orangtuanya di Padang Laweh, pada Rabu sore.
Saat digerebek polisi menyita satu paket daun ganja kering yang dibungkus plastik bening, satu kotak rokok abu-abu.
Diakui, laki-laki itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika sejak beberapa bulan lalu, namun sering lolos saat akan ditangkap. Namun, pada Rabu sore itu, petugas mendapatkan informasi, tersangka sering transaksi dan konsumsi ganja di kebun milik orangtuanya.
Berbekal info itu, anggota Opsnal Narkoba langsung mendatangi lokasi dan ternyata benar dilihat tersangka sedang berada di sebuah pondok. Tidak mau kehilangan buronan, petugas mengepung lokasi sehingga pergerebakan tersangka terhambat.
Melihat ada yang datang, pelaku bermaksud melarikan diri, namun di lokasi sudah stanbay petugas untuk menangkapnya. Ia tidak dapat berbuat banyak dan berhasil ditangkap dengan mudah. Setelah ditangkap petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti ganja.
Mendapatkan barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan dan pada petugas diakui ganja kering itu miliknya. Kini, laki-laki itu mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal 111 (1), 127(1) UU. No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Tanah Datar, melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, Kamis (28/11)membenarkan penangkapan tersangka narkotika jenis ganja kering tersebut. Pelaku yang sudah jadi DPO itu diringkus di kebun milik orangtuanya di Padang Laweh, pada Rabu sore.
Saat digerebek polisi menyita satu paket daun ganja kering yang dibungkus plastik bening, satu kotak rokok abu-abu.
Diakui, laki-laki itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika sejak beberapa bulan lalu, namun sering lolos saat akan ditangkap. Namun, pada Rabu sore itu, petugas mendapatkan informasi, tersangka sering transaksi dan konsumsi ganja di kebun milik orangtuanya.
Berbekal info itu, anggota Opsnal Narkoba langsung mendatangi lokasi dan ternyata benar dilihat tersangka sedang berada di sebuah pondok. Tidak mau kehilangan buronan, petugas mengepung lokasi sehingga pergerebakan tersangka terhambat.
Melihat ada yang datang, pelaku bermaksud melarikan diri, namun di lokasi sudah stanbay petugas untuk menangkapnya. Ia tidak dapat berbuat banyak dan berhasil ditangkap dengan mudah. Setelah ditangkap petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti ganja.
Mendapatkan barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan dan pada petugas diakui ganja kering itu miliknya. Kini, laki-laki itu mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal 111 (1), 127(1) UU. No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
#Ryan