KUA 1V JURAI, Memberikan Pelayanan Gratis Bagi Warga Dalam Segala Urusan

Painan (RangkiangNagari) - Memberikan pelayanan gratis bagi warga dalam segala urusan, adalah tekad Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan 1V Jurai, Pesisir Selatan.  Komitmen tersebut sudah dilaksanakan KUA setempat sejak 2019 lalu.
"Kita telah memberikan pelayanan gratis bagi setiap warga dalam segala urusan sejak diamanahkan maret 2019. Pelayanan gratis tersebut diberlakukan,  demi kenyamanan bersama di lingkup KUA 1V Jurai ini," sebut Kepala KUA Betriadi.
Ketika ditemui di ruang kerjanya pada Rabu  (15/01). Kepada Wartawan media ini Kepala KUA 1V Jurai, Betriadi , S.H.I mengatakan.  Memberikan kenyamanan dan  pelayanan yang baik bagi setia warga yang berurusan adalah sebuah pengabdian yang harus ditunaikan oleh ASN yang ada. Apalagi sesuai motto Kementerian Agama" Ikhlas  Beramal." Dengan demikian sangatlah tidak tepat kiranya,  ketika  para ASN di lingkungan Kementerian ini melanggar motto tersebut.
"Sebagai ASN di lingkungan Kementerian Agama tentunya kita menjadi Kiblat bagi masyarakat dalam sikap dan prilaku. Begitu juga dalam mengelola Administrasi negara yang kita pimpin." terang Betriadi.
Jusrtu itu, sebagai Kepala KUA 1V Jurai, Betriadi, mengajak kepada seluruh jajarannya untuk menjaga nama baik lembaga Kementerian Agama ini. Dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat ke depanya semakin bersih dan lebih baik lagi, sesuai Motto KUA 1V Jurai" Bersih dan Melayani."
Berikut bentuk dan biaya Pelayanan di KUA 1V Jurai.
 
1. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja biaya gratis. 
2. Nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja biaya, Rp. 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah) ketentuan itu berdasarkan ; PP 48 Tahun 2014 disetor ke Bank.  
3. Nikah di luar KUA bagi warga tidak mampu atau terkena bencana tidak di kenakan biaya atau gratis.
Selanjutnya, Pembuatan duplikat surat Nikah biaya gratis. Legalisir foto copy buku nikah/Duplikat akte nikah biaya gratis. Pembuatan Surat rekomendasi nikah biaya gratis. Pelayanan Konsultasi dan KUA biaya gratis. Pembuatan Akte Ikran Wakaf biaya gratis. Pembuatan rekomendasi proposal serta pengurusan lainya biaya administrasi gratis.   


#Ryan #(Dodi)
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.