Sekdako Rida Ananda Menyarankan PNS Usia 50 ke Atas Boleh Bekerja di Rumah

PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Selain menetapkan siswa sekolah dirumahkan selama 14 hari, dari tanggal 19 Maret hingga 1 April 2020, Wali Kota juga menetapkan aturan bagi ASN dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) Di Kota Payakumbuh.

Sekretaris Daerah Rida Ananda usai rapat bersama kepala OPD di ruang kerjanya, Kamis (19/3) mengatakan khusus PNS, eselon II dan III serta lurah tetap masuk kantor. Apabila dalam kondisi kurang sehat, boleh di rumah dan segera melakukan cek kesehatan ke layanan kesehatan.

“Sementara itu untuk Eselon IV dan staf yang berusia 50 tahun ke atas disarankan untuk bekerja di rumah saja,”kata Sekdako, sebagaimana dilansir semangatnews.com.

Disamping itu Pemko juga menghimbau kepada Camat dan Lurah agar aktif memonitor warganya yang baru saja pulang dari luar kota maupun daerah-daerah yang berpotensi terpapar penyebaran Virus Corona.

“Kita meminta jajaran untuk aktif memantau agar kita tidak kecolongan dengan penularan Covid-19, jajaran kesehatan kita juga kita persiapkan di lini depan dalam memproteksi warga kita, semoga masalah ini tidak berlarut dan kita semua dilindungi Allah SWT, “harap Sekdako.***

#Ryan #E2
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.