Direktur RSUD Pasaman Barat Jadi Tersangka

SIMPANG AMPEK (RangkiangNagari) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Kabupaten Pasaman Barat ditetapkan tersangka oleh Polres Pasaman Barat atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan. Penyidik, segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

“Benar, sudah tersangka tindak pidana ringan. Besok tersangka kita panggil untuk menghadap penyidik di Mapolres,” katanya, kata Kapolres AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Reskrim, AKP Omri Sahureka, Selasa (30/6).Sementara, Direktur RSUD Pasaman Barat, dr. H. Yuswardi juga membenarkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Katanya, sebagai warga negara Indonesia dan juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ia kooperatif dan memenuhi penggilan penyidik.“Soal benar atau tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada saya, silakan hukum dan penyidik yang menentukan,” katanya.

Kendati demikian ujarnya, ia sebagai pimpinan di RSUD menilai wajar jika memberikan nasihat kepada bawahaan.“Itu dilakukan dalam ruang kerja dan di jam kerja. Bukan satu orang, melainkan seluruh kepala bidang yang ada di RSUD,” katanya.

Tapi, jika hal itu dianggap kurang senang oleh bawahannya, memang ada jalur hukum untuk membuktikannya. Dan ia, menghargai hal itu.

Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Pasbar Yuswardi dilaporkan bawahannya Reni Hirda ke Polres Pasbar, terkait dugaan tindak pidana penghinaan.Kuasa Hukum Pelapor Reni Hirda, Afni Gusni Susanti dan Yung Nikmat mengatakan, perkara itu sesuai laporan polisi nomor LP/152/IV/2020/SPKT Res Pasbar tanggal 4 April 2020.

Kronologis kejadian ini berawal ada rencana untuk mengelompokkan aset yang akan dimusnahkan dan aset yang akan diperbaiki Tim Aset RSUD. Barang – barang tersebut akan dipindahkan ke ruang lain.

Setelah beberapa hal pembicaraan yang terjadi antara pelapor dan tersangka, puncaknya terjadi pada Selasa (31/3) pelapor membuat postingan di WhatsApp Group (WAG) internal manajemen RSUD dengan kalimat kecewa dengan pemindahan aset yang amburadul. Lalu, tersangka memanggil semua bawahannya untuk segera menghadap ke ruangannya.Dalam pertemuan itu pelapor memberikan keterangan, tapi belum selesai bicara langsung dipotong tersangka dengan tindakan memukul meja dan langsung berdiri. Bahkan tersangka juga membentak-bentak pelapor dengan mengeluarkan kalimat yang menghina, bahkan mengeluarkan kata-kata kotor.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.