Satu Lagi Korban Mafia Tanah Melapor ke Polda Sumbar

PADANG (RangkiangNagari) – Satu lagi korban dugaan praktik mafia tanah melapor ke Polda Sumbar. Tidak tanggung-tanggung, korban yang merupakan pengusaha ini melapor mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar.

Laporan korban dengan inisial AS itu telah diterima Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar, dengan nomor LP/208/V/2020 pada tanggal 31 Mei.Uang sebesar Rp20 miliar tersebut telah diserahkan ke almarhum Lehar Cs yang disertai dengan perjanjian jual beli. Namun, hingga saat ini korban tidak bisa menguasai tanah yang sudah dibelinya.Dalam laporannya, korban melaporkan DA cs sebagai orang yang menerima uang dari pembayaran untuk pembelian tanah 765 hektare tersebut.

Kemudian, selain DA, ada empat lainnya, Eko Posko Malla Askyar, almarhum Lehar, M. Yusuf dan Yasri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah tersebut.Juru bicara tim kuasa hukum korban, Rahmat Hidayat, mengatakan dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal pada Maret tahun lalu. DA menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi pembelian sebagian tanah di Padang.

Bahkan, DA juga meyakinkan kepada korban, tentang legalitas lahan, aman dan dalam tahap pengurusan dengan target penyelesaian selama dua bulan.Untuk mendukung dan meyakinkan masalah bisnis tersebut, DA mengenalkan rekannya Eko Posko Mala Asykar, terkait pengurusan tanah di Padang.? Selanjutnya, DA dan rekannya datang ke Jakarta untuk memberikan paparan prospek tanah di Padang juga menjanjikan kembali surat-surat legalitas tanah tersebut segera selesai.

Dengan adanya janji serta jaminan dan diperkuat dengan kedatangan Eko, korban tertarik dan berminat menginvestasikan uang untuk pembelian tanah di Padang. Lahan yang dijual itu adalah tanah dengan luas 765 hektare yang merupakan objek perkara yang terletak di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kelurahan Bungo Pasang, Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto di Kecamatan Koto Tangah.

Setelah itu, pada 8 April tahun lalu, dibuat dan ditandatangani perjanjian jual beli hak atas tanah antara almarhum Lehar, M Yusuf dan Yasri, dalam hal ini bertindak sebagai mamak kepala waris dan mamak jurai dalam kaum Maboet yang disebut sebagai pihak pertama dalam perjanjian dimaksud, dan Eko sebagai pihak kedua.? Sementara korban pihak ketiga.“Perjanjian jual beli di waarmeking nomor:29/W/IV/2019 tanggal 8 April 2019 di Notaris Evo Fauzan di Padang,” kata Rahmat.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.