Walikota Padang Panjang “Putihkan” Denda PBB- P2

PADANG PANJANG (RangkiangNagari) – Walikota Padang Panjang kembali menerbitkan aturan yang dapat meringankan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak dalam menghadapi Covid-19 saat ini. Melalui Keputusan No 143 Tahun 2020, denda piutang pajak PBB-P2 dihapuskan.

Keputusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Keputusan Walikota Padang Panjang tentang perpanjangan masa pembebasan pajak hotel, pajak restoran, hiburan dan air tanah berakhir 31 Juli 2020 yang lalu.“Surat Keputusan ini pada intinya membebaskan masyarakat dari denda piutang pajak PBB P2. Sebagai contoh, jika wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp1 juta dan Rp 200 ribu, maka wajib pajak cukup membayar pokok utang pajaknya saja, yaitu senilai Rp800 ribu,” kata Walikota Padang Panjang melalui Kepala BPKD Winarno, Kamis (6/8) di Padang Panjang.Namun demikian, kata Winarno, masa berlaku Surat Keputusan ini terbatas. Hanya berlaku mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2020. Apabila wajib pajak ingin terhindar dari denda, maka bayarlah pajak dalam tiga bulan ini.

Untuk itu diimbau kepada wajib pajak yang ingin melunasi PBB yang memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan membayar pada waktu tersebut agar tidak dikenakan denda sanksi administratif.

Insentif pajak berupa penghapusan denda ini didasari keinginan pemerintah daerah meringankan beban masyarakat yang sedang terdampak oleh pandemi covid 19.

Bagi masyarakat yang ingin melunasi PBB-P2nya namun belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB), bisa memperolehnya melalui beberapa cara, diantaranya memintanya ke kantor lurah setempat, menggunakan lembar SPPT PBB tahun sebelumnya, meminta salinan SPPT PBB P2 langsung ke kantor BPKD Kota Padang Panjang atau menghubungi ke 112 (bebas pulsa) atau langsung ke no layanan pajak daerah di : 081211001115.

Sedangkan cara pembayaran PBB-P2 selain melalui petugas kelurahan setempat dan mendatangi langsung ke Bank Nagari, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah melalui ATM Bank Nagari, Aplikasi Mobille Banking, internet banking dan juga melalui pilihan gobills pada aplikasi Gojek.

 

#Ryan

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.