Munculnya Persoalan Pemilu, Disebabkan Regulasi yang Kurang Jelas dan Tegas

PADANG (RangkiangNagari) – Untuk mendukung penegakan kode etik penyelenggara pemilu dalam melakukan proses komunikasi dengan publik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara Ngetren Media (Ngobrol Bareng Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) di Kota Padang, Selasa (29/9/2020). Acara Ngetren Media di Kota Padang adalah acara kali ke-empat. Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan serupa di Makassar, Solo, dan Manokwari.

Ketua DKPP Prof. Muhammad menjelaskan empat ciri regulasi yang baik. Menurut dia, jika regulasi pemilu yang ada saat ini sudah tegas dan jelas, maka 50% persoalan pemilu atau lebih spesifik Pilkada 2020 sudah selesai.“Residu-residu masalah itu disumbangkan oleh regulasi yang tidak jelas dan tidak tegas,” Prof. Muhammad mengawali pengantarnya.Empat ciri regulasi tersebut adalah pertama, tidak multitafsir. Tidak boleh multitafsir karena kadang-kadang menafsir ikut didalamnya konflik kepentingan, ada presensi ketika menafsir regulasi itu.

“KPU dan Bawaslu harus satu tafsir. Harus ada satu regulasi yang disepakati bersama. Jika bahasa undang-undang biasanya sangat rumit, general dan kadang-kadang tidak spesifik. Oleh karena itu undang-undang selalu diikuti kalimat bahwa pengaturan teknis terhadap pasal ini diatur melalui peraturan KPU, peraturan Bawaslu, atau peraturan DKPP,” kata Muhammad.

Kedua, tidak tumpang tindih. “Idealnya jika berbicara tentang undang-undang maka peraturan teknis harus sejajar atau sebangun dengan undang-undang tersebut. “Boleh ada ‘a’ plus, tapi tidak keluar dari koridor ‘a’,” jelasnya.

Tidak tumpang tindih artinya tidak boleh ada peraturan yang menegasikan undang-undang. Dalam sebuah postulat undang-undang, tidak boleh ada peraturan di bawah yang menyalahi peraturan diatasnya. Jika peraturan itu derivatif sifatnya, maka harus diperhatikan peraturan di bawah harus menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi atau diatasnya.

“Untuk menghindari tumpang tindih, maka tidak boleh ada peraturan KPU, peraturan Bawaslu atau peraturan DKPP yang menegasikan undang-undang. Kalau kesinambungan substansi antara undang-undang diatasnya dengan peraturan teknis itu dijaga maka multitafsir tumpang tindih bisa dihindari,” terang Muhammad.

Ketiga, tidak ada kekosongan hukum. Jika ada hal yang tidak diatur dalam regulasi baik itu undang-undang, PKPU atau peraturan Bawaslu, maka orang akan menafsirkan sendiri, misalnya jika tidak diatur artinya sama dengan tidak dilarang.

“Sepanjang sesuatu itu tidak diatur dan tidak jelas dilarang,tidak diatur dan tidak spesifik melarang maka karpet merah bagi kita memberikan tambahan-tambahan norma tafsir-tafsir,” tambahnya.

Keempat, dapat dilaksanakan. “Indahnya eloknya regulasi itu, tetapi jika infrastruktur untuk menjalankan tidak bisa, maka itu problem juga,” pungkasnya.

Melalui Ngetren Media ini diharapkan publisitas yang optimum terhadap pesan atau informasi lembaga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman positif yang ditangkap publik (positif public image building) dapat tercapai.

Peserta berasal dari sejumlah media baik cetak maupun elektronik di Kota Padang. Antusiasme peserta nampak dari dinamika forum yang meski informal tetapi diwarnai dengan pertanyaan kritis peserta.

Bertindak selaku narasumber, Ketua DKPP Prof. Muhammad, Revdi Irwan Syahputra, Pemred Padang Ekspres dan dipandu Diah Dio.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.