Komisi II DPRD Provinsi Sumbar Sosialisasikan Perda AKB di Dharmasraya

Dharmasraya (Rangkiangnagari) - Demi melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jum'at (16/10). 

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, dan turut dihadiri segenap unsur masyarakar, termasuk Forkopimda Kabupaten Dharmasraya. 

Dalam sambutannya, Adlisman berharap kegiatan  ini dapat menjadi gambaran serta acuan dalam penerapan Perda AKB, sehingga dapat diterima dan dipatuhi masyarakat. 

Ir. H Arkadius Dt. Intan Bano, MM. MBA selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar mengatakan, tujuan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang kian masif. 

"Tujuan dari Perda ini bukanlah sanksi. Kami (pemerintah) tidak perlu uang masyarakat, kami (pemerintah) tidak perlu uang pimpinan perusahaan. Tapi yang kami (pemerintah) inginkan adalah masyarakat sehat, tidak abai, masyarakat peduli dengan masalah Covid-19" ujar Arkadius. 

Untuk itu, sebut Arkadius, perlunya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam penerapan 3 M, Memakai masker, Menjaga jarak, serta Mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.(rls/tm)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.