Dilaporkan ke Bareskrim, Mulyadi Lihat Ada Motif Penjegalan

PADANG (RangkiangNagari) - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terkuat Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran kampanye. Mulyadi melihat, laporan tersebut aneh dan melihat ada motif penjegalan terhadap dirinya dan Ali Mukhni dengan menyeret ke ranah hukum.

Mulyadi mengatakan, jika itu terkait pelanggaran pemilu seharusnya masuk ke Bawaslu dan dilakukan penyelidikan. Namun, laporan tersebut tiba-tiba langsung ke Bareskrim. Dia melihat, dalam kontestasi politik saat ini selalu ada upaya untuk menjatuhkan lawan politik dengan tidak fair.“Saya rasa itu salah alamat, nanti kita lihat saja motifnya. Dalam masa pemilihan ini ada saja upaya-upaya,” kata Mulyadi di Kota Padang, Rabu (25/11).Lebih aneh lagi, Mulyadi menyebut hingga saat ini belum pernah diminta mengklarifikasi langsung oleh Bawaslu. Tetapi tiba-tiba sudah masuk ke ranah polri atau penegak hukum.

“Pelaporannya kan di Bawaslu Sumbar tapi kok malah ke sana (Bareskrim), Kita juga bingung, kita juga tidak pernah diminta klarifikasi ke Bawaslu,” katanya.

Dia menyebut, kalau yang dipermasalahkan itu karena tampil di TV, seharusnya semua kandidat juga dilaporkan karena sudah pernah tampil di TV meski dalam skala lokal.

“Kita tidak tahu juga. Kenapa kok cuman kita saya yang dilaporkan atau apalah,” singkatnya.

Mulyadi yakin, masyarakat Sumbar tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya yang tidak mendidik seperti itu dalam menjatuhkan lawan politik. Masyarakat menurut dia akan menilai sendiri apa yang telah dilakukan terhadap pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.

“Saya juga bingung, saya juga tidak pernah diklarifikasi. Jadi itu kan motif politik, supaya pengaruhi pemilih publik. Tapi publik tahu, persoalan pemilu, saya rasa kita harus lebih orientasi kepada menyampaikan visi misi dan kinerja bukan lapor melapor,” kata Mulyadi.

Sebelumnya seseorang bernama Yogi Ramon Setiawan melaporkan Mulyadi-Ali Mukhni ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut dikarenakan tampilnya Mulyadi di sebuah TV Nasional. Melalui kuasa hukumnya Maulana Bunggaran, dia menuduh Mulyadi telah melanggar peraturan kampanye yang seharusnya masuk pada ranah Bawaslu.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.