PEMBERHENTIAN BUPATI SUTAN RISKA DAN WAKIL BUPATI AMRIZAL DT RAJO MEDAN DIUSULKAN DPRD DHARMASRAYA


Dharmasraya (Rangkiangnagari) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan Tahun 2016 – 2021. Rapat paripurna dilaksanakan di gedung DPRD setempat, Senen (18/01/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pariyanto, S.H. dan dihadiri Kapolres , Kajari , Pejabat Eselon 2 dan 3, Kepala Instansi Vertikal, Kodim , para anggota DPRD , Camat dan Wali Nagari se- Dharmasraya, para tokoh agama dan para tokoh masyarakat.

Maka sesuai dengan ketentuan  Pasal 78 ayat (2) hurup a Undang-undang  Nomer 23 tahun 2014, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir  masa jabatannya. 

Ketua DPRD Dharmasraya, mengatakan "masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Periode 2016-2021 (Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan H. Amrizal Dt Rajo Medan), akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021", kata politisi PDIP itu. 

Oleh karena sebab itu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, Pasal 23 huruf e,  DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupat dan Wakil Bupati kepada menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. 

"Usulan pemberhentian ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat, untuk mendapatkan pengesahan," ujar Paryanto. 

Sementara itu, Wakil Bupati H. Amrizal Dt Rajo Medan, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya menjadi Wakil Bupati Dharmasraya Periode 2016-2021.

"Saya juga memohon maaf kepada semua pihak, jika selama menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil bupati, ada kesalahan yang saya lakukan. Semoga kedepan Dharmasraya lebih maju," ucap Dt. Rajo Medan


(ssa)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.