Tenaga Kesehatan Tanah Datar akan Divaksin

BATUSANGKAR (RangkiangNagari) – Sebanyak 1.631 tenaga kesehatan di Kabupaten Tanah Datar akan divaksin, dalam upaya memperkuat daya tahan menghadapi Virus Corona. Rencananya, vaksinasi akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah dilakukan pencanangan oleh bupati.

Keterangan pers Bagian Humas dan Protokol Setdakab Tanah Datar yang dikutip Minggu (10/1) menjelaskan, pencanangan vaksinasi Covid-19 rencananya akan dilaksanakan pada 14 Januari 2021 nanti. Untuk pelaksanaannya, pihak terkait di Tanah Datar masih menunggu surat resmi dari Pemprov Sumbar.Kabag Yusrizal menjelaskan, sesuai ketentuan, mereka yang akan menjalani vaksinasi adalah yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti sakit jantung, paru-paru, ginjal, dan diabetes serta berusia antara 18 hingga 59 tahun.
Setelah tenaga kesehatan, vaksinasi akan berlanjut kepada anggota TNI/Polri, petugas pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara, pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan secara bertahap akan menjangkau seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.Sementara itu, berdasarkan publikasi Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Kabupaten Tanah Datar pada pekan ke-44 pandemi Covid-19 ini tetap berada pada zona kuning sebagaimana pekan sebelumnya. Selain Tanah Datar, ada tujuh kabupaten kota lainnya di Sumbar yang juga berada pada zona yang sama. “Zona kuning atau resiko rendah dengan skor berada pada angka 2,41 hingga 3,00,ТТ terang Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal.

Daerah-daerah yang berada pada zona kuning pekan ini adalah Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, dan Kota Solok.

Terkait dengan rencana pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka pada tahun 2021, Plt. Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma sudah menerbitkan Surat Edaran bernomor 421/013/Dikbud-2021 tanggal 7 Januari 2021, sesuai dengan hasil rapat koordinasi Forkopimda Tanah Datar yang sebelumnya dilaksanakan.

Dalam edaran itu dinyarakan, PBM tatap muka bisa dilaksanakan mulai 11 Januari ini dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, di antaranya tenaga pendidik dan kependidikan harus mengikuti tes swab, menyiapkan sarana penegakan protokol kesehatan dengan baik, mendapat persetujuan dari orangtua murid dan komite sekolah, serta beberapa ketentuan lainnya. 


#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.