Di Payakumbuh, Satpol PP Tertibkan Iklan Rokok di Warung

PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) – Petugas penegak peraturan daerah (Perda) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh menertibkan sejumlah spanduk rokok yang ada di beberapa kelurahan di Kota Payakumbuh.

Hal itu dilakukan karena dalam beberapa waktu belakangan, kembali marak iklan rokok di kota itu. Padahal segala sesuatu yang berbau rokok itu, memang dilarang di Payakumbuh.Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra, kepada wartawan, Rabu (19/5), mengatakan, razia dan penertiban ini dilakukan karena Pemerintah Kota Payakumbuh terus komit menegakkan aturan.

Dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok, dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok.

Menurut Devitra yang juga didampingi Sekretaris Erizon dan Kabid PPD Ricky Zaindra bersama Kasi Penyidik Alrinaldi, penertiban ini dilakukan kepada spanduk rokok yang terpasang di warung-warung warga, maupun di fasilitas umum. Kepada warga diberikan edukasi dan pemahaman tentang Perda Nomor 15 Tahun 2011 ini.“Tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh. Tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas. Dimana mereka biasanya memasang spanduk rokok di tengah malam, sehingga luput dari pantauan petugas. Hal ini yang kita sikapi dengan menurunkan spanduk-spanduk yang dipasang secara sembunyi-sembunyi itu,” ujarnya.

Sementara itu, dari pantaua di beberapa kafe di Payakumbuh juga tampak terpampang iklan rokok. Terkait hal itu, Devitra mengatakan akan melayangkan surat teguran agar pemilik kafe mencopot sendiri iklan rokok yang dimaksud.

“Apabila tidak diindahkan, maka nanti kami yang akan turun melakukan penertiban. Karena dari informasi yang kita dapatkan, memang masih banyak terdapat iklan rokok di sejumlah kafe. Untuk itu, dalam beberapa hari kedepan kita akan melayangkan surat teguran untuk mencopot sendiri iklan rokok dimaksud,” pungkasnya.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.