Kakan Kemenag Pessel H. Abrar Munanda Katakan Sejumlah Persyaratan Untuk Menaikkan Status Mushalla Jadi Masjid

Painan (Rangkiangnagari) - Terdapat sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus ditempuh, ketika hendak menaikkan status sebuah mushalla menjadi masjid. Berdasarkan Peraturan Bersama Mentari Dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 8 dan 9 tahun 2006,Tentang Pendirian Rumah Ibadah. 

Selanjutnya, Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor D. II/802 Tahun 2014,tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Pesisir Selatan ( Pessel) H. Abrar Munanda pada wartawan media ini Sabtu (13/11/21) melalui via ponselnya.

Ketika dikonfirmasi terkait kedatangan pengurus dan Jama'ah Mushalla Nurul Ikhsan, Kampung Sungai Sirah Surantiah ke kantor Kemenag Pessel pada Jum"at (12/11/21) untuk meminta kejelasan status musholla tersebut.

Menurut H. Abrar Munanda, sejumlah persyaratan dan tahapan itu belum dimiliki secara lengkap oleh pengurus mushalla  yang bersangkutan.

Dijelaskan, adapun sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus ditempuh dan dilengkapi adalah:

Pertama, keinginan alih status tersebut berasal dari jama'ah melalui rapat yang dihadiri pengurus, jama'ah,tokoh masyarakat, unsur pemerintah dengan daftar hadir dan berita acara rapat.

Kedua, jumlah jamaah yang semakin banyak dan mencukupi untuk sebuah masjid yang tentunya akan melakukan sholat Jum'at di masjid tersebut, minimal 90 orang.

Ketiga, ada dukungan dari masjid-masjid terdekat dengan lokasi mushalla yang akan dinaikkan statusnya itu. Hal itu sangat dibutuhkan karena akan berdampak terhadap kegiatan masjid yang sudah ada.

Keempat, rekomendasi pengantar dari Kepala KUA  kecamatan perihal alih status setelah memeriksa dan mempertimbangkan persyaratan yang telah disampaikan oleh pengurus.

Kelima, rekomendasi dari Kepala Kantor Kementeria Agama Kabupaten/Kota setelah memeriksa dan mempertimbangkan secara lengkap persyaratan yang diajukan. Selanjutnya, rekomendasi tersebut diteruskan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk ditetapkan izin alih status tersebut.

"Nah, terkait persyaratan untuk kenaikan status Mushalla Nurul Ikhsan,Kampung Sungai Sirah Surantiah. Hingga hari kedatangan pengurus dan sejumlah jama'ah ke kemenag Pessel. Rekomendasi dari masjid terdekat yakni, Masjid Nurul Islam belum mereka peroleh. Justru itu belum bisa kita keluarkan rekomendasinya," terang H. Abrar Munanda.

Ditambahkan H. Abrar Munanda, pihaknya sangat mengapresiasi keinginan pengurus dan jamaah Mushalla Nurul Ikhsan untuk menaikan status rumah ibadah tersebut menjadi masjid. Dengan semakin banyak masjid akan dapat mendorong semakin giatnya kegiatan keagamaan dan syi'ar agama.

"Kita berharap pengurus dan jamaah Mushalla Nurul Ikhsan bisa bersabar, sembari kita berikhtiar untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,"harapnya.

Dalam kesempatan itu, Kakan Kemenag Pessel, H. Abrar Munanda juga mengajak kepada semua pihak untuk dapat berpartisipasi. Sehingga harapan masyarakat Kampung Sungai Sirah Surantiah, akan hadirnya sebuah masjid dapat terlaksana dengan baik. 

"Kita tidak punya niat untuk memperlambat rekomendasi mushalla tersebut.Bahkan kita telah berupaya untuk bermusyawarah,dengan sejumlah pihak, namun belum ada titik terangnya. Mudah-mudahan dengan ikhtiar dan do'a kita bersama, dalam waktu dekat ini Allah SWT memberikan jalan keluarnya,"harapnya lagi. (Dodi)

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.