Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Pasaman Sosialisasikan Terkait OSS RBA

Pasaman (Rangkiangnagari) - Bupati Pasaman H Benny Utama SH MH yang di wakili Asisten ll Rosben Aguswar membuka secara resmi Sosialisasi Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) terkait Persetujuan Bangunan Gedung di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di gedung pertemuan Arumas Hotel, kabupaten Pasaman, Sumbar, Rabu 16 Maret 2022.

Rusben menyampaikan, dalam pencapaian Visi kabupaten Pasaman Terwujudnya masyarakat Pasaman yang Lebih Baik dan Bermartabat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu kabupaten Pasaman mempunyai tugas mewujudkan sasaran pembangunan dalam bidang peningkatan ekonomi masyarakat melalui peningkatan kemudahan berusaha. 

Rosben mengingatkan, target layanan adalah masyarakat yang memerlukan legalitas perizinan maupun non perizinan di kabupaten Pasaman. Sesuai undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 

Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 merupakan tindak lanjut undang undang cipta kerja, bahwa pemerintah menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) mengantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

PBG adalah merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk bangunan baru. Serta peraturan pemerintah no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko. 

"Sistem OSS RBA untuk mempersingkat birokrasi atas pengurusan perizinan selama ini terkesan berbelit belit dan menyita waktu. Intinya, setiap pengusaha diharapkan mampu mengurus perizinan berusaha nya secara mandiri dengan melengkapi dokumen yang ditetapkan dan menyampaikan secara online."

Ia tambahkan, dalam hal ini Pemda juga berkewajiban memberikan bimbingan dan pendampingan tentang tatacara pengajuan permohonan, sehingga pelaku usaha memahami dokumen pendukung yang harus di entri  ke dalam sistem OSS RBA. 

Pengurusan perizinan berusaha dan non berusaha melalui OSS RBA tidak saja berfungsi untuk menghindarkan ke tidak tahuan tentang persyaratan perizinan, tapi juga menjamin keamanan berusaha, sehingga pelaku usaha terhindar dari sangsi hukum dan sangsi Administrasi. 

Ia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, nantinya seluruh pengusaha di Pasaman mampu melaksanakannya dengan benar. Sehingga mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim invetasi yang efektif, katanya. 

Turut hadir, ketua PN, kepala Kemenag, kepala OPD, Camat, ketua Forwana, Pengusaha jasa kontruksi, dll. (Tio).

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.