Melalui Disduk Capil Pemkab Pessel Terus Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

Pesisir Selatan (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi. Hal itu dilakukan dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat di daerah itu. 

"Kita Pemkab Pessel terus berinovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat di kabupaten ini,"ungkap Kepala Disduk Capil Pessel Evafauza Yuliasman pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Senin  (25/4).

Dikatakannya, diantara inovasi yang telah dilakukan adalah, Pembaharuan Administrasi Status Saat Pernikahan yang disingkat dengan (Pass Nikah). 

Sebuah inovasi dimana pasangan pengantin yang baru menikah, langsung mendapatkan kartu keluarga (KK) sebagai pasangan suami istri. Selain itu  juga disertai Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan status kawin.

Penyerahan KK pasangan suami istri berikut e-KTP dengan status kawin itu, dilakukan oleh petugas Dinas Dukcapil yang diturunkan langsung ke rumah pasangan pengantin yang tengah melangsungkan pernikahan tersebut.

"Inovasi Pass Nikah ini merupakan salah satu bentuk yang kami lakukan dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama sekali terhadap pasangan pengantin yang baru mengucapkan ijab kabul," katanya.

Dijelaskannya bahwa layanan inovasi itu bisa terlaksana secara maksimal berkat kerjasama yang dilakukan Dinas Dukcapil dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Selatan dan 15 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 15 kecamatan yang ada.

"Melalui kerjasama itu, maka masing-masing KUA akan melaporkan setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah kerjanya, berikut berbagai dokumen yang dibutuhkan kepada Unit Kerja Layanan (UKL) Dukcapil pada masing-masing kecamatan. Melalui laporan itu, maka petugas UKL akan memproses dokumen tersebut agar bisa diterbitkan KK dan e-KTP dengan status kawin tersebut," ujarnya.  

Upaya itu dilakukan agar penyerahan dokumen kependudukan tersebut bisa dilakukan oleh petugas UKL Dukcapil Kecamatan, setelah pernikahan atau ijab kabul dilakukan.

"Beberapa kali kesempatan saya juga turun langsung ke lapangan saat pelayanan inovasi Pass Nikah ini dilakukan oleh petugas. Upaya ini saya lakukan tidak saja bertujuan untuk memotivasi, tapi juga dalam rangka evaluasi dan sosialisasi langsung ke padang masyarakat. Sebab inovasi Pass Nikah ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai urusan, terutama sekali bagi penganten baru," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu dia mengajak masyarakat di daerah itu agar memanfaatkan berbagai inovasi yang dilahirkan oleh Dinas Dukcapil Pesisir Selatan.

"Sebab selain inovasi Pass Nikah, kita juga memiliki banyak inovasi lainnya, seperti inovasi Selamat Lahir, Peduli Disabilitas, inovasi Turut Berduka, dan lainnya. Semua inovasi itu sangat membantu masyarakat, baik dari segi kemudahan, hemat waktu, efisiensi biaya dan jarak. Karena  melalui berbagai inovasi ini, dokumen yang diterbitkan itu diantar langsung ke alamat rumah," katanya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa berbagai dokumen kependudukan itu sekarang menjadi hal sangat mendasar dan sudah menjadi kebutuhan negara, atau tidak lagi sebatas kebutuhan masyarakat.

"Saya katakan demikian, sebab negara membutuhkan data penduduk yang valid dalam melaksanakan perencanaan pembangunan. Baik pembangunan sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Makanya berbagai inovasi itu kita lahirkan di daerah ini," jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Sartoni Nursalim, menambahkan bahwa pelayanan inovasi Pass Nikah itu juga dilakukan baru-baru ini terhadap pasangan baru menikah di Kecamatan IV Jurai.

"Melalui pelayanan itu, mereka sangat berterima kasih sebab mereka bisa cepat melakukan proses pembuatan dokumen sebagai keluarga baru. Berdasarkan hal itu, maka kepada masyarakat di semua kecamatan diminta agar memanfaatkan inovasi ini. Tujuannya agar penyerahan KK baru dan e-KTP dengan status kawin bisa pula dilakukan setelah pernikahan berlangsung sebagaimana kita lakukan terhadap pasangan pengantin di Kecamatan IV Jurai ini," ajaknya. (Dodi)

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.