Sutan Riska Tandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung

Dharmasraya (Rangkiangnagari) – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan tandatangani MoU dan PKS (Dokumen Perjanjian Kerja Sama) antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung tentang Layanan Hukum Kepada Para Pencari Keadilan.  Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, dihadiri langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Pulau Punjung, Muhammad Rifai, Sekda, Adlisman, Kepala OPD terkait, Kepala SLB dan Kepala Pos Perwakilan Sawahlunto, Senin (27/06/22).

Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan bahwa kesepakatan bersama adalah dokumen kerja sama antara daerah dengan daerah lain, atau daerah dengan pihak ketiga yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum. Setelah dokumen kesepakatan bersama ditanda-tangani, maka ditindaklanjuti dengan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS). Yaitu dokumen kerja sama antara daerah dengan daerah lain atau daerah dengan pihak ketiga yang memuat hak dan kewajiban.

“Hari ini telah kita laksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Pulau Punjung dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOSP3PPKB), dengan Dinas Kesehatan dan Dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” Kata Bupati dalam sambutannya.

Maksud dari kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya dan juga Pengadilan Agama Pulau Punjung, dalam meningkatkan koordinasi, singronisasi dan integrasi dengan lintas sektor. Khususnya dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya, terkait dengan layanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya di Pengadilan Agama Pulau Punjung.

Sedangkan tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan serta saling membantu antara Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya dan Pengadilan Agama Pulau Punjung. Dalam memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya, khususnya yang beracara di Pengadilan Agama Pulau Punjung.

“Kesepakatan bersama ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan sinergitas yang lebih baik antara Pengadilan Agama Pulau Punjung dengan beberapa instansi terkait di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Dalam hal komunikasi data atau informasi antar lembaga. Dan kami Pemkab Dharmasraya menyambut baik dan sangat mengapresiasi inisiasi dari Pengadilan Agama Pulau Punjung. Dengan adanya layanan yang diberikan, maka terdapat pemangkasan birokrasi dan menekan biaya bagi masyarakat pengguna layanan. Sehingga inovasi kegiatan peningkatan layanan ini benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya,” tegas Bupati dua periode ini.

Bupati juga berharap, apa yang sudah dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama dan juga naskah perjanjian kerja sama memang benar-benar bisa diimplementasikan dan dilaksanakan di lapangan. Sehingga para perempuan dan anak-anak bisa mendapatkan perlindungan hukum, sehingga angka pernikahan dini dan juga kasus perceraian yang lumayan tinggi di Kabupaten Dharmasraya bisa diminimalisir.

Karena perceraian yang terjadi pada orang tua akan menimbulkan dampai yang buruk terhadap perkembangan anak. Antara lain yaitu anak akan kehilangan percaya diri, kehilangan ketenangan batin, kehilangan semangat dalam keseharianya. Sehingga anak akan tumbuh dalam ketakutan. Begitu juga dengan pernikahan dini yang mempunyai dampak buruk, antara lain yaitu rentan terhadap masalah ekonomi, masalah reproduksi, menutup banyak kesempatan yang mungkin masih bisa diraih. Resiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, memberikan dampak psikologis  dan juga rentan terhadap peceraian.

Untuk itulah perlunya kesepakatan bersama ini, dan tentu butuh kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama Pulau Punjung dengan instansi yang membidangi masalah tersebut. Agar segala hak-hak buruk yang terjadi akibat perceraian dan pernikahan dini tidak terjadi. 

Sementara itu menurut Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Rifai mengungkatkan rasa terima kasihnya atas partisipasi Bupati Dharmasraya yang telah mengijinkan acara ini berjalan dengan lancar. Karena tujuan dari kegiatan ini sangatlah jelas, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Misalkan terjadinya perceraian, maka Dinas Dukcapil akan membantunya untuk merubah data pribadinya di KTP dan di KK nya. 

Sedangkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait perkara permohonan dispensasi nikah di bawah umur, nantinya Pengadilan Agama akan meminta rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk nantinya dapat dilanjutkan prosesnya. Sementara untuk SLB, adanya pendampingan masyarakat Pulau Punjung yang memiliki keterbelakangan mental, Disabilitas untuk permasalahan yang dimilikinya. Sementara untuk Kantor Pos nantinya akan memberikan pelayanan pengiriman produk, sehingga mereka tidak perlu ke Pengadilan Agama cukup dari POS saja yang akan menyampaikannya.

“Masyarakat kita di Kabupaten Dharmasraya ini masih kurang peka terhadap hukum, sehingga menganggap perceraian itu kalo sudah cerai yah cerai. Jadi masyarakat banyak yang tidak peduli akan dokumen perceraian atau sebagainya. Untuk itu, kita masih perlu untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat terkait permasalahan ini. Sehingga masyarakat tidak terkendala lagi kedepannya,” pungkas Ketua Pengadilan Agama.(Rn)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.