Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Satu Kontainer Rokok Ilegal

Dharmasraya (Rangkiangnagari) - Sebanyak satu kontainer berisi 27.100 slotp rokok ilegal merek luffman Tampa bea cukai setara dengan Rp 3 Miliar akan di selundupkan berhasil digagalkan satuan Reskrim Polres Dharmasraya pada hari Selasa tanggal 30 Agustu 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di pinggir jalan Lintas Sumatera Jorong Pulau Punjung Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

"Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, di duga adanya truck yang membawa rokok ilegal dan tim Satreskrim segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan truck container warna putih nomor polisi B.9896.NYT penuh bermuatan rokok ilegal, Tengah berhenti kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah, SIK kepada media ini Jumat 02/09/2022 di Mapolres setempat.

Dari hasil penangkapan itu, Pihaknya dapat mengamankan 1 orang diduga sebagai kurir/supir truck Inisial DI, (43) , Minang, Swasta, Perumnas Griya Handayani Blok E No.06 Rt:03/Rw: Kecamatan Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Jambi, Lanjutnya 1 pelaku berhasil melarikan diri yang saat ini masih dalam pengejaran, sebut Kapolres.

Pada saat penggeledahan tersebut, Barang bukti yang berhasil diamankan  1  Unit Mobil Truck Merek Isuzu warna putih Nopol B 9869 NYT, 1 lembar STNK Nomor Rangka MHCFR901CJ000478, dan 542  dus rokok merek luffman Tampa bea cukai, jelasnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1  Unit Mobil Truck Merek Isuzu warna putih Nopol B 9869 NYT, 1 lembar STNK Nomor Rangka MHCFR901CJ000478, dan 542  dus rokok merek luffman Tampa bea cukai," terang terangnya.

Untuk tersangka dapat dijerat dengan pasal 199 ayat (1) undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 undang undang  no.8 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 114 undang undang no.7 tahun 2014 yakni tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 undang undang no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo 55 kuh, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar, tutupnya.(Rn/Sa)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.