Bupati Pasaman H.Benny Utama terbitkan surat edaran , guna pencegahan Serta penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak

Pasaman (Rangkiangnagari) - Terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman telah mengeluarkan surat edaran Bupati no 463/622/DP3AP2KB /2022.

Prioritas utama pelaksanaan tersebut akan melibatkan, semua pihak terkait dengan memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan.

Adapun kategori jenis kekerasan terhadap perempuan diantaranya, Kekerasan fisik, kekerasan seksual, Penelantaran, pemaksaan/perampasan kemerdekaan dan Ekploitasi atau traficking.

Sedangkan untuk jenis kekerasan terhadap anak yang dimaksud dalam surat edaran Bupati tersebut diantaranya, Melakukan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional, penelantaran serta Bulliying atau intimidasi, Mempekerjakan Anak dengan secara rutin yang menghabiskan sejumlah besar waktunya baik itu dengan imbalan atau tidak.

Dalam hal ini, kepada Para Asisten, Kepala OPD, Kepala Kemenag, Camat dan Wali Nagari, dihimbau agar lebih aktif  melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan ataupun anak dengan ketentuan sebagai berikut.

A. Memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawai dilingkungan kerja untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

B. Mewajibkan seluruh pegawai dilingkungan kerja untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

C. Melakukan internalisasi dan sosialisasi mengenai tindakan kekerasan terhadap perempuan dan Anak.

Adapun ketentuan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut diantaranya.

a. Pelapor ( baik korban ataupun saksi ) dapat menyampaikan aduan / laporan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada nomor telpon atau WhatsApp  ( WA ) 082170982929/081363800706

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan keluarga berencana bersama dengan pelaksana tekhnis pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak ( P2TP2A) Puti sangkar bulan memberikan asesmen awal terhadap aduan / laporan, perlindungan dan pendampingan pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan selanjutnya akan berkordinasi dengan Dinas Sosial dan UPPA Polres Pasaman.

Dalam hal ini setiap pelapor akan mendapatkan hak haknya, antara lain : (1). Penerimaan informasi atas seluruh proses penangananya.

(2). Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman tindakan pembalasan dari pihak lain, (3). Pelayanan Psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh DP3AP2KB dan P2TP2A  Puti sangkar bulan, (4). Pelayanan kesehatan dan visum bagi korban yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan dan pelyanan lainya sesuai kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan / rekomendasi dari pihak yang berwenang. (Rn/Tio)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.