Tegak Lurus Sang Ketum Oleh. Dr. Basril Basyar

PADANG (Rangkiangnagari) - Alhamdulillah, penantian panjang pelantikan pengurus PWI Provinsi akhirnya tiba juga

Jumat 13 Januari 2023 Ketua Umum PWI Pusat melaksanakan pelantikan pada ketua terpilih Dr Basril Basyar sebagai ketua dan seluruh pengurus lengkap,  wakil ketua, sekretaris dan jajaran serta bendahara dan jajarannya juga.

Dibarisan kiri pengurus harian dilantik Ketua DKP,  sekretaris dan anggota. Di barisan atas pentas dilantik seluruh ketua seksi. Jumlah keseluruhan 38 orang personil.

Mulai jumat itu pula pengurus langsung bergerak, karena begitu banyak agenda kegiatan yang sudah berada di depan mata.

Pelantikan pengurus PWI Sumbar sebenarnya menunggu penantian yang sangat panjang. Di awali dengan penyelenggaraan konferensi PWI Sumbar di Aula kantor gubernur, 23 juli 2022 yang lalu.

Sebenarnya pelaksanaan konferensi berlangsung mulus, dimulai dengan acara pembukaan yang dihadiri langsung Gubernur Sumbar H.Mahyeldi Ansharullah.SP

Setahap demi setahap pelaksanaan agenda konferensi berjalan dengan baik. Apalagi kepiawaian pimpinan sidang Dr Amiruddin SH.MH sangat luar biasa dalam mengendalian silang pendapat.

Seperti dikatakan peserta dan bahkan Ketua umum Atal S Depari mengakui pelaksanaan konferensi Sumbar sangat baik dan lancar. Buktinya Ketua sidang dapat penghargaan khusus sebagai pimpinan sidang terbaik selama penyelenggaraan konferensi PWI

Proses pemilihan Ketua  PWI dan DKP berlangsung lancar. Tidak ada protes dan tindakan walk out. Semuanya adem. Ketika pimpinan sidang menutup agenda pemilihan ketua,  tidak satupun suara berdenting. Hingga akhirnya dilaksanakan acara penyerahan Pataka untuk dikibar ke seluruh wilayah provinsi Sumbar.

Pelaksanaan konferensi  berlangsung mulus. Namun terusik ketika Dewan Kehormatan mengeluarkan surat yang ditanda tangani Ilham Bintang dan Sasongko Tejo. Nereka melayangkan surat DK No.41/SK/DK-PWI/VIII/2022 yang dialamatkan kepada  Ketua Umum PWI Pusat . Mereka mengatakan pemilihan saya tidak sah dan tidak dapat dilantik dengan mengemukakan dua hal : 1. Melanggar pasal 26 ayat 1. dan Ke-2 Melanggar KPW pasal 16 ayat 2. 

Pasal 26. Mengatakan

Ayat 1. " Seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut."

Dalam pasal itu yang dikatakan tidak boleh adalah tiga kali secara berturut-turut. Kalau tiga kali menjadi ketua tidak secara berturut-turut,  tidak ada larangan. Sudah terang benderang. Anak SMApun paham dan mengerti.

Kemudian kedua  saya dituduh melanggar kode prilaku.

Kode Prilaku Wartawan ( KPW) Pasal 16 ayat 2 yang berisi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan

KPW ini  muncul ketika Kongres  Solo tahun 2018. Saat itu pembahasan KPW itu tidak sempurna, karena proses pemilihan Ketua PWI dan Dewan Kehormatan waktu itu gaduh. Saya hadir secara fisik dan mengikuti Kongres secara penuh.Bahkan dalam Kongres itu saya pula yg pertama melontarkan agar Ilham Bintang dipilih secara aklamasi sebagai Ketua DK. 

Selanjutnya saya mempertanyakan kepada Ilham sebagai Ketua DK dan Sasongko sebagai Sekretaris DK, apakah  KPW  ini bisa diberlakukan kepada saya SEBAB DI DALAM PRT  PASAL 9 ayat 4 yang berbunyi. 

Pasal 9 ayat 4 PRT PWI menyatakan :

Bahwa Kartu Anggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk seumur hidup dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi Anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun.

Artinya selama saya masih hidup TETAP menjadi anggota PWI, kecuali

Sesuai pasal 7 PRT, Keanggotaan saya gugur jika

1. Meninggal dunia, 2. Tidak melakukan lagi kegiatan jurnalistik lebih dari satu tahun,3. Tidak memperpanjang kartu anggota lebih satu tahun, 4. Mengundurkan diri 5. Terkena sanksi pemberhentian penuh.

Pertanyaannya apakah kita bisa mengenyampingkan pasal 9 ayat 4 ini dalam sistem hukum yg berlaku di organisasi PWI ini. Saya tidak bicara mana yang lebih kuat dan mana yang lemah. Saya minta ketua DK dan sekretaris DK menjelaskan dalam wa saya di group Warga PWI yang mereka brrdua ada disana. Sampai hari ini tidak dijawab.

Pendapat Prof Dr Busra SH.MH yang diminta pendapatnya mengatakan bahwa sebuah aturan itu diberlakukan ke depan, sebagai antisipasi dan menyesuaikan dengan dinamika organisasi ke depan. Bukan mengejar ke belakang.

Inilah yang selalu diumbar dalam berbagai media online, menyerang Ketum dan pengurus PWI PUSAT.

Saya memberikan apresiasi kepada Ketum dalam deraan yang begitu kencang memprotesnya. Sebagai seorang Ketum di organisasi besar, ia tetap konsisten untuk memperjuangkan hak-hak anggotanya. Berkali-kali kami diundang rapat lengkap di PWI Pusat membahas masalah Sumbar.

Para calon pengurus dua kali dipanggil ke Jakarta untuk menjelaskan persoalan-persoalan ini. Tegas kami katakan tidak satupun yang kita langgar dalam proses ini.

Kalau Ketum pernah memberi penjelasan terkait dengan hasil kongres  Solo bahwa PNS tidak boleh jadi anggota PWI, pemberlakuannya ke depan.

Benar kata Prof Dr Busra SH.MH bahwa sebuah aturan yang dikeluarkan sebuah organisasi diberlakukan ke depan untuk mengantisipasi dan dinamika organisasi yang terus berubah. Jadi sangat keliru kalau ada yang menjadikan statemen Ketum Atal yang dikeluarkan tahun 2018 untuk menyerang Ketum kembali.

Saya puji  Ketum Atal sebagai  pemberani dan tetap konsisten mulai konferensi, hingga pelantikan. Alhamdulillah pada jumat berkah pengurus dilantik, dihadiri gubernur, DPRD, Bupati dan  Wako, Direksi BUMN  serta pejabat penting Sumatera Barat lainnya. ***

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.