Diterima Bupati Rusma Yul Anwar Pemkab Pessel Dapat Penghargaan

Painan (Rangkiangnagari) - Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Menerima Penghargaan atas prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Rabu (8/2). 

Piagam Penghargaan itu diserahkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di gedung Ombudsman Perwakilan Sumbar. 

Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang telah ditoreh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) memperoleh nilai 80,71. Nilai tersebut berada di zona hijau dan menurut Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar nilai itu lebih tinggi dari 2021 yang hanya 58,02.

Turut mendampingi Bupati Rusma Yul Anwar dalam penerimaan penghargaan tersebut, Asisten III Emirda Ziswati. Kadis Kesehatan Syahrizal Antoni, dan Kadis Kominfo Junaidi.

Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, dalam sambutannya,  mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI, yang sudah melihat, memantau, dan menilai kinerja Pemkab Pessel.

Dikatakannya, penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh komponen pemkab, dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Dengan penghargaan ini, Bupati berharap, standar pelayanan publik untuk masa yang akan datang, bisa menjadi lebih baik.

Rusma Yul Anwar mengingatkan, penghargaan ini jangan sampai membuat jajarannya berpuas diri.

Sebab, pelayanan publik bukan pekerjaan yang selesai ketika mendapat nilai bagus saja.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan, dan staf di seluruh OPD yang telah berhasil menjaga, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Penghargaan ini sangat penting, tapi bukanlah tujuan utama kita (pemkab). Karena, pemkab itu prioritas tugasnya memang melayani masyarakat, Itu Amanah kita (pemkab)," tegas Rusma Yul Anwar.

Dan, harapnya lagi, pada penilaian tahun 2023 ini, nilainya bisa meningkat lagi.

"Untuk itu, kepada setiap OPD, wajib menjaga dan meningkatkan pelayanan publik," ucap Rusma Yul Anwar.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani menjelaskan, penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan, antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Ombudsman RI.i

Menurut Yefri Heriani, tujuan dari penilaian, untuk mendorong pemerintah daerah, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.

"Adapun komponennya, berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan)," ujarnya.

Selain itu, tambah Yefri Heriani, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan. (Rn/Dd)

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.