Bawaslu Kota Solok Gelar Sosialisasi Perbawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Kota Solok (Rangkiangnagari) - Badan Pengawas Pemilihan Umum  Kota Solok menggelar kegiatan “Sosialisasi Peraturan Bawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 di Kota Solok, bertempat di Ruang Pertemuan D’Relation, Kota Solok.Jumat (19/01)

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut  Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok serta Sekretariat Bawaslu Kota Solok, Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan,Nara sumber Hamdan anggota KPU provinsi Sumatera barat  dan Hendra Susilo mantan anggota Bawaslu kabupaten Agam. 

Acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin

Dalam sambutan dan pembukaan acara Ketua Bawaslu Kota Solok menyampaikan bahwa acara ini sangat penting untuk seluruh pihak  dan menjadi kebutuhan apabila nantinya terjadi sengketa Pemilu 2024.

“Kita akan membahas peraturan Bawaslu terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022,” jelas Rafiqul amin

Acara ini menghadirkan narasumber Hamdan anggota KPU provinsi Sumatera barat  dan Hendra Susilo mantan anggota Bawaslu kabupaten Agam.  yang memaparkan materi secara umum tentang Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

“Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/ Kota,” papar  Rafiqul Amin

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pada peserta dan penyelenggara dapat  menambah pemahaman ataupun wawasan jajaran internal Bawaslu Kota Solok kemudian kalau sekiranya nanti ada sengketa itu bisa langsung untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu .kalau untuk Bawaslu kota itu memiliki pemahaman yang sama dan lebih memahami lagi terhadap isi peraturan nomor 9 Tahun 2022 itu sehingga kalau ada sengketa  tidak ada lagi keraguan dalam menyelesaikannya .jelas Rafiqul.(Rn/Lz)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.