Solsel (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ke DPRD setempat. Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang SidangDPRD Solok Selatan di Golden Arm, Kecamatan Sangir, padaSelasa (29/07).
Ketua DPRD Solok Selatan, Martius menyambut baik upayapemerintah kabupaten dalam melakukan perubahan anggaran. Dirinya menyampaikan, perubahan anggaran ini tentunyadidasari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi danpenyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melaluiperubahan RKPD.
“Berdasarkan hal tersebut, APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025, perlu dilakukan perubahan dengan terlebihdahulu melakukan perubahan terhadap RKPD Tahun 2025,” ungkap Martius.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan pertimbangan pemerintah mengajukan perubahan APBD Tahun 2025 diantaranya sebagai pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi kebijakan umum APBD, penyesuaian atas perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dan penyesuaian penetapan SiLPA tahun lalu.
Kemudian pemerintah juga akan merubah kebijakanpenganggaran terkait dinamika permasalahan masyarakatyang perlu ditangani secara cepat serta melegalisasi danmelakukan penajaman prioritas kegiatan.
“Kebijakan Belanja Daerah dalam Perubahan APBD 2025 adalah untuk mendukung kinerja kegiatan yang terukur, efektif, efisien dan ekonomis serta transparan dan akuntabel.Belanja daerah berorientasi untuk pemenuhan belanja wajibdan belanja yang bersifat mengikat, penyelenggaraan urusanwajib pelayanan dasar,” kata Wabup Yulian Efi dalam rapatparipurna ini.
Kemudian, lanjutnya, belanja daerah juga disusun berdasarkanpendekatan berbasis kinerja yang berorientasi padapencapaian hasil dari input yang direncanakan danpembelanjaan pendapatan yang bersifat earmark danmandatory serta menunjang efektivitas pelaksanaan tugaspokok fungsi OPD.
Rencana belanja daerah yang disulkan dalam Nota Pengantarini sebesar Rp. 877.9 Milyar, berkurang sebesar Rp.78.3 Milyar atau 8,19 % dari total belanja sebelumnya. Sementararencana perubahan pendapatan sebesar Rp.856.8 milyar danrencana penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.22 miliarlebih.
Wabup juga menegaskan, bahwa rancangan perubahananggaran ini tidak terjadi defisit murni, karena masih sesuaidengan prinsip anggaran berimbang yaitu keseimbanganantara pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Nota pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan pemerintah ini akanmemasuki tahap berikutnya. (DT)