Solsel (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Solok Selatan resmi menetapkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Aturan ini akanmenjadi dasar pembangunan kabupaten untuk lima tahun kedepan.
Keputusan ini diketok oleh Ketua DPRD Solok Selatan Martius dalam Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD SolokSelatan, Selasa (29/7).
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakanperaturan daerah ini adalah wujud komitmen bersama untukmembangun daerah menjadi lebih baik.
"Selanjutnya dengan disetujuinya Ranperda tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten SolokSelatan Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KabupatenSolok Selatan Tahun 2025-2029 pada hari ini, tentunya kami kedepan berharap kerjasama yang baik antara pemerintahdaerah dan DPRD terus berlanjut dalam pelaksanaan danpengawasannya," kata Yulian siang ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam RPJPM KabupatenSolok Selatan 2025-2029 telah disepakati visi 'TerwujudnyaSolok Selatan yang Makin Maju dan Sejahtera'.
Untuk mewujudkan visi tersebut, telah ditetapkan lima misiyang mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, ekonomi kerakyatan, tata kelola pemerintahan, infrastrukturhingga lingkungan, dan ketahanan sosial budaya.
Kelimanya kemudian diterjemahkan menjadi lebih dari 20 program unggulan yang diharapkan dapat mendorongKabupaten Solok Selatan makin maju dan sejahtera sepertimisi yang telah ditetapkan.
Dalam rapat paripurna yang sama juga dilakukan pemberianpersetujuan oleh DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TahunAnggaran 2024.
Kendati terdapat beberapa catatan dan perbaikan disampaikanoleh seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dengan Ranperda ini, namun pemerintah pun berkomitmen untuk menerapkannya untuk masa yang akandatang.
."Kita akan lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, atas kelemahan dan hambatan dalammerealisasikan program dan kegiatan tahun 2024 dan akanmelakukan perbaikan dan peningkatan pada tahun anggaran2025 ini," ungkapnya.
Selanjutnya, setelah Peraturan Daerah ini disetujui, pemerintah kabupaten akan menyampaikannya ke GubernurSumatera Barat untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari kedepan. (DT)