Melalui Fasilisasi, Perda NO 9 tahun 2018, Kesbang Pol Tekan Angka Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda

Melalui Fasilisasi, Perda NO 9 tahun 




Pulau Punjung (RangkiangNagari) - Kesbangpol  Dharmasraya tekan angka  peredaran Narkoba ditenga masyarakat, melalaui kegiatan sosialisasi Perda Pasilisasi Pencegahan Penyalagunaan Napza (Narkotika Pisikotropika dan Zat Aditip) bagi generasi muda dan pelajar  Senen  (26/11) di Hotel Sakato Jaya pulau punjung. 



Kegiatan sosialisasi ini dibuka Wakil Bupati Amrizal Dt Rajo Medan, dalam sambutannya, wabub sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara sosialisasi ini. 



Menurut wabup, kegiatan ini sangat penting mengingat persoalan penyalahgunaan NAPZA di Kabupaten Dharmasraya cukup mengkhawatirkan. Bahkan, kata wabup, dari informasi yang ada, jumlah pengguna narkoba di Kabupaten Dharmasraya terbilang tinggi dan berada pada peringkat ke tiga di Sumatera Barat. 



"Dari data yang ada bumi mekar ini termasuk peringkat  ketiga di Sumatera Barat", jelas wabub. 


Maka memang, sangat dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di tengah-tengah masyarakat. 



"Untuk dapat memutus rantai jaringan penyebaran Napza ditengah-tenga masyarakat  di butuhkan kerjasama  semua pihak", tegas wabub. 



Ditempat yang sama,  Kepala Kantor Kesbangpol Dharmasraya,  Ahmad Fadillah, mengatakan kepada media Rakyat Sumbar, tujuan diselenggarakan kegiatan ini, dengan harapan generasi muda dapat terhindar dari penyalagunaan peredaran narkoba dilingkungannya. 



Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2018, tentang fasilisasi pencegahan penyalagunaan Napza bagi generasi muda/pelajar, yang di ikuti 75 peserta terdiri dari kalangan mahasiswa  dan pelajar SLTA yang ada di dharmasraya. 



sementara itu, narasumbernya berasal dari Kepala Badan Kesbangpol  Propinsi Sumatera Barat, Nazwir, SH. M. Hum serta kabid humas, Muzahar, S. Sos. M. Si, dan Ahmad Fadillah dari Kesbangpol Dharmasraya.


#SSA
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.