MOBIL YANG DIAMANKAN KARNA KASUS SHABU ITU ADALAH MILIK ANGGOTA DPRD SOLOK SELATAN


Arosuka - (RS) Setelah Polres Solok Arosuka menggelar press realease pada Rabu 23 Januari 2018 terkait pengungkapan Kasus narkoba yang melibatkan nama dua tokoh masyarakat Solok Selatan tersebut, terungkap bahwa salah satu barang bukti berupa satu unit mobil hardtop dengan Nopol BA 1007 YB adalah milik salah seorang anggota DPRD Solok Selatan.

Selain satu unit mobil yang dibranding dengan nama dan foto caleg DPRD Sumbar asal Solok Selatan itu,  penangkapan pada Senin (7/1) di daerah Ladang Padi nagari Surian,  kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Solok tersebut,  pihak Polres Arosuka juga menyita dua gram shabu dan tujuh paket ganja serta mengamankan enam orang tersangka.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Arosuka itu,  Kapolres Arosuka AKBP Ferry Irawan didampingi Wakapolres Kompol Frangky, Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan dan sejumlah perwira lainnya,  mengungkapkan bahwa penyitaan barang bukti tersebut adalah pengungkapan dari lima kasus yang sama.

Dan disampaikannya,  saat penangkapan tersangka atas nama Afriyon Doni alias Kaliang (41) warga nagari Surian Kabupaten Solok,  tersangka sempat mengelak,  dan setelah barang bukti sebanyak 13 paket kecil Shabu ditemukan baru tersangka mengakui bahwa mobil yang bergambar Mario Syahjohan itu adalah milik anggota DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan yang taklain adalah kakak kandung dari Mario Syahjohan.

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres menjelaskan bahwa Mario Syahjohan juga mengakui bahwa mobil itu miliknya,  tapi ia membantah bahwa tersangka itu adalah tim suksesnya dan bukan kader partai Gerindra.

Dari keterangannya, mobil itu dipinjam oleh Taufik (salah satu tim suksesnya) untuk keperluan partai didaerah Surian kabupaten Solok, dan disana Doni alIas Kaliang meminjamnya kepada Taufik.

Dalam kesempatan itu,  Kapolres Arosuka juga mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut terkait keterlibatan Mario dan Armen Syahjohan.

Dalam kasus tersebut,  tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 112,114,dan 127 undang undang 35 tahun 2009 tentabg narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan minimal lima tahun.  


#Ryan #(Gia)
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.