KPK Kembali Ingatkan DPR Segera Laporkan LHKPN

JAKARTA (RangkiangNagari) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengingatkan agar para anggota dewan yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar segera melaporkan sesuai dengan regulasi.

“Imbuan KPK dari dulu sama saja. Kita sangat berharap bahwa LHKPN itu disetorkan segera dilaporkan ke KPK, karena itu juga sebenarnya menunjukkan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia,” ungkap Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

Lebih jauh, Laode mengutarakan jika mereka tidak melakukannya sampai jatuh tenggat waktunya maka mereka tidak menjalankan undang-undang yang mereka buat sendiri.

“Kalau nanti DPR sendiri juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya kan itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri,” kata Laode dikutip dari okezone.

Adapun, Undang-Undang (UU) yang dimaksud yakni UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Maka dari itu, kata Laode, KPK berharap agar pimpinan DPR dapat juga mengajak para anggotanya untuk dapat melaporkan LHKPN segera mungkin.

“Saya pikir itu perlu ditingkatkan lagi dan saya yakin mudah-mudahan dengan kepemimpinan DPR yang sekarang bisa lebih banyak melaporkan LHKPN,” tukas Laode.

Sebagaimana diketahui, Dalam data kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2018 yang diungkapkan oleh KPK, lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperoleh 7,63 persen mengenai kepatuhan wajib lapor terkait melaporkan LHKPN.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.